Minggu, 31 Oktober 2010

Uji Publik Pegawai Honorer untuk Data

CIAMIS, (PRLM).- Pelaksanaan uji publik terhadap pegawai honorer kategori II atau tenaga honorer yang tidak dibiayai APBD atau APBN, yang bertugas di instansi pemerintah dapat mengubah status mereka dari memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat. Pelaksanaan uji publik hasil validasi tersebut hanya dimaksudkan untuk pendataan, bukan sebagai syarat untuk mengubah status mereka menjadi tenaga honoerer kategori I atau menjadi CPNS.
''Keterangan yang kami terima, uji publik tersebut hanya sebatas untuk pendataan honorer yang bekerja di instansi pemerintah, itu saja. Dengan demikian sama sekali tidak ada hubungannya dengan pendaftaran CPNS,'' kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Ciamis Soekiman, Kamis (28/10).
Dia mengutarakan hal tersebut berkenaan dengan masih adanya kesalahan penafsiran bahwa pendataan tersebut akan dapat mengubah status tenaga honorer kategori II menjadi kategori I atau CPNS. Validasi dan uji publik tersebut sebatas untuk mengetahui keberadaan tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah.
''Saya tegaskan bahwa tugas kami hanya melakukan pendataan, sehingga tidak ada klausul perubahan status. Soal bagaimana kedepannya seperti apa, saya juga tidak tahu,'' tuturnya.
Soekiman mengatakan hasil validasi oleh tim gabungan terhadap 2.540 tenaga honorer kategori II, sebanyak 2.199 dinyatakan memenuhi persyaratan (MS). Sedangkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 341 orang. Mereka yang tidak memenuhi syarat, sebagian karena persoalan usia maupun masa kerja. Persyaratan mengenai status tersebut diatur dalam UU nomor 5 tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer.
'''Apabila ada masyarakat yang bisa menunjukkan bukti lain yang melemahkan, bisa saja yang semula memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat. Sebaliknya yang bisa meunjukkan bukti yang sah, maka yang semula tidak memenuhi syarat bisa masuk memenuhi syarat. Ini pentingnya uji publik,'' katanya.
Dalam masa uji publik yang berlangsung mulai 26 Oktober - 9 November 2010, masyarakat dapat memberikan tanggapan. Tanggapan tersebut bisa yang melemahkan maupun sebaliknya menguatkan terhadap data yang diumumkan. Tanggapan dari masyarakat, kata Soekiman, dilayangkan kepada unit kerja institusi masing-masing.
''Dengan adanya tanggapan masyarakat secara langsung, maka hasilnya akan lebih objektif. Dengan demikian akan dapat meminimalisir kemunghkinan terjadinya kesalahan,'' tambahnya. Dia juga mengatakan selain tenaga honorer kategori II, masih ada tenaga honoer kategori I atau yang mendapat gaji dari APBD atau APBN. Dari 89 tenaga honorer kategori I atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK), seletah dilakukan validasi yang memenuhi persyaratan diusulkan menjadi CPNS sebanyak 39 orang, sedangkan sisanya sebanyak 50 orang tidak memenuhi syarat.
''Yang 39 terseut juga belum tentu lolos, karena sampai saat ini kami masih menunggu hasil validasi Menpan. Sedangkan yang tidak lolos tetap berstatus sebagai TKK sampai dengan batas usia pensiun 50 tahun,'' jelasnya.
Sebelumnya Soekiman mengungkapkan untuk penerimaan CPNS Tahun 2010, Ciamis mendapatkan tambahan kuota 28 formasi, atau menjadi 232 CPNS. Penambahan tersebut , berkenaan dengan adanya permohonan dari Bupati Ciamis Engkon Komara kepada Menpan tentang penerimaan CPNS. ''Dengan adanya tambahan tersebut, Ciamis mendapatkan jatah sekitar enam puluh persen dari 525 yang diusulkan,'' katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar