Minggu, 28 November 2010

Berkas 323 Honorer Sudah ke BKPP

LHOKSEUMAWE - Berkas 323 tenaga honorer kategori II dari berbagai instansi, kini telah masuk ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan latihan (BKPP) Aceh Utara untuk dikirim ke Jakarta. Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

“Namun yang perlu dipahami verifikasi tak dilakukan di sini, tapi sepenuhnya di dinas tempat honorer itu bekerja. Setelah diteken dinas terkait dan inspektorat, kita hanya menerima berkas dan nanti baru kita kirim ke Jakarta,” ungkap Ketua BKPP Aceh Utara, Jamali Sulaiman, kepada Serambi, Selasa (23/11). Hal itu disampaikannya terkait banyak tenaga honorer yang mempertanyakan proses verifikasi mereka ke BKPP. Padahal, urusan itu bukan di BKPP. 

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007 dalam Surat Edaran (SE) Menpan Reformasi Birokrasi, menyebutkan di antara kriteria persyaratan pendataan tenaga honorer adalah masa kerja minimal setahun pada 31 Desember 2005 dan sampai kini masih bekerja terus menerus. Selain itu, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 januari 2006. 

“Jika syarat yang ditentukan tak terpenuhi, maka dianggap batal,” pungkas Jamali seraya merincikan berkas yang masuk hingga kemarin pagi dari Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sembilan berkas, tujuh UPTD 247 berkas, dari 14 kantor camat 39 berkas, RSUD Cut Meutia 23 berkas, Dinas Perhubungan dua berkas, Cipta Karya dua dan BKPP masing-masing satu berkas. 

Seperti diberitakan kemarin, seratusan guru dari Dewantara, Senin (22/11) berdelegasi ke Gedung DPRK Aceh Utara. Mereka menuntut agar hasil verifikasi data guru honorer yang telah dinyatakan lengkap berkasnya dapat ditinjau kembali karena diduga telah dipalsukan datanya. Sekitar 19 guru diduga tak memenuhi syarat yang berlaku, tapi mereka dinyatakan lolos berkasnya dan ada yang mengajar tahun 2009 dan 2010.

Pendataan Honorer Tahap Kedua Belum Final

ACEH UTARA-Terkait dengan adanya laporan dan pengaduan tenaga honorer kepada lembaga dewan kemarin. Instansi terkait yakni BKPP menyatakan bahwa data yang disampaikan mereka belum final. Selain itu dalam waktu dekat instansi terkait akan kembali mendata para honorer yang mengajar di bawah tahun 2005.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Jamali Sulaiman, bahwa dari pertemuan bersama, Asisten 1, bawasda, dinas pendidikan dan DPRK, dihasilkan kesepakan untuk mendata ulang kembali sejumlah tenaga honorer. Namun yang akan didata adalah mereka yang telah bekerja di bawah tahun 20025 dan masih aktif hingga kini.
Terkait dengan penentuan kelulusan, sambung Jamali, semua itu ditentukan oleh pihak BKN pusat. Sedangkan pemerintah daerah melalui instansi terkait hanya melakukan pendataan. Selanjutnya nama yang sudah didata dan dianggap valid akan dilakukan verifikasi oleh tim dari pusat.


“Perlu diingat, untuk pendataan tahap kedua, pihak BKPP hanya mengirim data yang dikirim dari instansi lain ke BKN pusat. Selain itu, data yang ada sama kami berbeda dengan tahap pertama. Sebab tahap kedua ini hanya jumlahnya saja tidak ada nama. Jadi ini nantinya yang akan kita kirim ke pusat untuk dilakukan verifikasi,” ungkap Kepala BKPP.
Sementara itu, ketua komisi E DPRK Aceh Utara Tgk.Munir Syamsuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah menindak lanjuti laporan masyarakat. Bahkan pihaknya telah bertemu dengan instansi terkait yang melakukan pendataan honorer.
“Begitu mendapat laporan dari tenaga honorer, kami langsung menghubingi sejumlah dinas terkait. Dari hasil pertemuan diketahui, bahwa pemerintah akan melakukan pendataan ulang bagi honorer yang telah bertugas di bawah tahun 2005. Selain itu juga kami meminta agar dinas pendidikan dapat melakukan koordinasi dengan sejumlah UPTD. Sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi dan data benar-benar akurat yang diusulkan,” ucap Tgk Munir. 

991 Honorer Muna Siluman

KENDARINEWS (Raha) --  Ada yang janggal penerimaan honorer di Kabupaten Muna.  Data resmi dan pembayaran honor oleh Pemkab Muna mulai tahun 2005 hanya 121 honorer. Tapi, pengusulan untuk tahun 2010 membengkak jadi 991. Dugaan ini makin kuat karena beberapa Dinas yang tak pernah mengusulkan tenaga honorer tiba-tiba nama dan formasinya dimunculkan.
"Mafia honorer saat ini sudah melakukan lobi kepada tim verifikasi untuk meloloskan honorer siluman. Apalagi mereka sudah membayar Rp 20 hingga Ro 40 juta,"tukas Tris, yang mengaku melihat berapa mafia honorer itu berkeliaran di salah satu hotel "V" di Kendari, tempat inap tim ferivikasi.
 
Tris tak mau menyebut kapasitas dia mengintai beberapa oknum yang diduga memperjual belikan paket honorer. Ia mengaku tak hanya Kabupoaten Muna, daerah lain juga melakukan hal yang sama.
 
Kejanggalan yang diuangkap Tris ada benarnya, karena  Komisi I DPRD Muna sudah mengungkap  usulan honorer siluman sebanyak 991.
 
Saat itu Anggota DPRD Muna Fatahillah Taate mengaku, untuk honorer tahun 2005,Pemkab hanya mengakat tenaga 121. Ini resmi dibayarkan honornya. Namun Fatahillah kaget ketika melihat jumlah honorer naik drastis jadi 991. "Honorer dengan angka fantastik itu penuh  rekayasa,"katanya beberapa waktu lalu.

 Fatahillah bersama rekannya di DPRD pernah investigasi kasus tersebut di beberapa dinas, seperti BKD, Dinas Perhubungan, BPMD dan Dinas Pertanian. Temuan yang membingungkan adalah nama tak diusul tiba-tiba muncul menjadi usulan.
  
Ia mencontohkan Dinas Perhubungan. Instansi tersebut tidak mengusulkan honorer pengujian kendaraan, tapi formasi  masuk dalam daftar usulan dan diisi beberapa nama.
 
Berbeda dengan nasib La Ode Asilimu yang sudah 23 tahun mengabdi tapi khawatiur namanya tak masuk usulan honorer. Asilimu honorer di Kecamatan Lawa yang berijazah SMA.
 
"Saya tak punya uang untuk membayar Rp20 juta. Saya jadi khawatir nama saya tak diusulkan lagi,"tukasnya sembari mengaku lagi sudah 23 tahun mengabdi di Kantor Camat Lawa.
 
Sementara itu, Samurabi, PLt Kepala BKD Muna mengaku  tidak tahu menahu usulan honorer yang akan masuk data base sebanyak 991.

Pasalnya, usulan itu dilakukan oleh pejabat sebelum dirinya, yakni, Bahtiar Bakara.     "Kami hanya terima data gelondongan 991, tanpa tahu siapa orangnya. Dokumennya pun tidak diserahkan pada kami,"terangnya
kala itu.

Sumber: http://www.kendarinews.com

Rekayasa Data Honorer Terbongkar

PAREPARE -- Dugaan rekayasa data honorer khususnya kategori II (sosial/sukarela) di lingkup Pemkot Parepare, akhirnya terbongkar. 
Itu menyusul temuan SK pengangkatan bernomor ganda di salah satu SD di Kecamatan Bacukiki, Parepare. Hal itu diperkuat oleh pernyataan honorer bersangkutan yang membenarkan adanya SK bernomor ganda. Sekretaris Dinas Pendidikan Parepare H Burhanuddin HT mengatakan, honorer atas nama Andi Mallibureng mengakui SK-nya ganda dalam pemeriksaan yang dilakukan di internal Dinas Pendidikan. Andi Mallibureng punya dua SK masing-masing No SK 421.2/15A/SDN58/VII/2004/31.07.2004 dan SK 421.2/35A/SDN58/VII/2010/31.07.2010. Menurut Burhanuddin, yang bersangkutan mengaku mengabdi di SDN 58 Parepare baru pada akhir 2009. "Pengakuan honorer sukarela itu tentu berbeda jauh dengan isi keterangan SK yang terbit sejak 2004," kata Burhanuddin. Dia menambahkan, selain mengaku baru hampir setahun mengabdi di SDN 58, Andi Mallibureng juga mengaku pernah mengabdi di Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Parepare. "Dia mengaku punya SK yang diterbitkan dari Kantor Perpustakaan, hanya saja SK yang dimaksud tidak dapat diperlihatkan," kata mantan sekretaris Bappeda Parepare ini. Menurut Burhanuddin, dari keterangan honorer tersebut menunjukkan bahwa dia pernah mengabdi di dua instansi pemerintahan yang berbeda. Aturannya kata dia, hal itu tidak dibenarkan apalagi jika menduduki posisi sebagai fungsional seperti pustakawan. "Olehnya itu hal ini kembali akan kita cermati lebih jauh. Tim pendataan diminta untuk lebih serius menyikapi hal ini," harap Burhanuddin. BKDD Parepare saat ini masih melakukan pemutakhiran data honorer kategori II dan meminta masukan dari semua pihak. Pendataan belum berakhir, karena baru akan difinalkan pada Desember mendatang. Sejauh ini 613 honorer kategori II terdata di lingkup Pemkot Parepare, disebutkan banyak bermasalah dan menuai protes dari sejumlah kalangan. Meski ada juga disebutkan banyak honorer kategori II yang belum terdata. Sementara honorer kategori I (APBD/APBN) yang disebutkan terdata 46 orang sudah diverifikasi tim pusat yang terdiri dari Menpan RB, BAKN, dan BPKP. Hanya saja menurut Kepala BKDD Parepare H Ramadhan Umasangaji MM, belum ada bocoran dari tim pusat soal hasil verifikasi tersebut. "Biar tim pusat yang menentukan, kita hanya sebatas mendata," kata Ramadhan. 

Tim Verifikasi Tolak 82 Tenaga Honorer

Langsa | Harian Aceh - Sedikitnya 82 orang tenaga honorer di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur ditolak data pengajuan pengangangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi honorer oleh tim verifikasi data pusat. Hal itu dikarenakan administrasi kepegawaian mereka tidak lengkap.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Aceh Timur, Bustami SH, Senin (25/10), membenarkan penolakan 82 honore dari 248 honorer yang diajukan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Meskipun demikian, pihaknya telah meminta waktu selama sepekan kepada BKN untuk memenuhi beberapa administrasi yang belum lengkap tersebut. “Kesalahan ini bukan semata dari tenaga honorer, tetapi saya menilai dinas terkait tempat mereka bekerja sering berpindah gedung sehingga sulit mencari arsip yang sudah disimpan sejak beberapa tahun lamanya,” jelas Bustami.

Sumber: http://www1.harian-aceh.com

Peneken Data Honorer Palsu Kena Sanksi

JAKARTA -- Siap-siap saja para pejabat daerah yang menyalahi kewenangannya terkait pendataan honorer untuk mendapatkan sanksi pidana. Pasalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mencium gelagat kurang beres dengan data honorer yang diusulkan Badan Kepegawaian daerah (BKD). Para pejabat daerah juga sudah diingatkan agar tidak sembrono..

"Kami sudah memperingatkan berulang kali kalau hati-hati dalam pendataan. Kami juga telah melakukan sosialisasi ke seluruh BKD. Insya Allah mereka sudah paham betul tentang itu," kata Sekretaris Menneg PAN&RB Tasdik Kinanto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis (23/9).

Ditegaskannya, data honorer tertinggal yang masuk per 31 Agustus sebanyak 131.484 orang itu akan menjadi dasar utama dalam verifikasi dan validasi data pada awal Oktober mendatang. Soal adanya data susulan lainnya (hingga 15 September, red) sebanyak 5.692 orang, sehingga total jumlahnya menjadi 137.176 orang, menurut Tasdik, masih berpeluang untuk diselidiki lagi.

"Dasar utama kita tetap data per 31 Agustus. Tapi yang penambahan 5.692 orang itu mau tidak mau kan tetap akan diricek lagi. Sebab, saya sangat yakin data yang masuk banyak yang tidak sesuai aturan," tegasnya.

Ketidaksesuaian dengan aturan itulah, menurut Tasdik, merupakan salah bentuk rekayasa administrasi. "Dalam SE Menneg PAN&RB No 05 Tahun 2010 kan sudah jelas, tidak boleh ada rekayasa administrasi. Sanksinya tidak ringan loh dan kami akan tegas akan masalah ini," tegasnya.

Jika di lapangan ditemukan ada ketidaksesuaian data, lanjut Tasdik, ketentuan sanksinya sudah jelas. Hanya siapa yang akan dikenakan sanksi akan diteliti. "Yang dipidana tentu pejabat daerah yang memberikan kewenangan. Bisa kepala BKD atau juga kepala daerah, tergantung siapa yang nyusun data kemudian meneken datanya. Makanya sejak awal kami sudah wanti-wanti, sebelum dimasukkan ke BKN, pejabat berwenang harus benar-benar crosscheck data," pungkasnya.

BKPP Langsa tak ganti SK honorer

LANGSA - Terkait usulan pengangkatan PNS formasi honorer yang ditengarai dikungkan pihak tertentu, dan sempat mencuat kepermukaan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Langsa mengaku tidak pernah mengotak-atiknya, termasuk data dan SK periode Januari 2005 yang datanya dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

”Yang pasti kami tidak pernah mengotak-atik data dan SK usulan pengangkatan PNS formasi honor tersebut,” tukas kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelataihan (BKPP) Kota Langsa, Syahrul Taib, pagi ini.

Bantahan itu menyusul adanya isu berkembang di masyarakat, BKPP Kota Langsa ikut bermain dalam pengususlan CPNS honorer dimaksud.

Munculnya sinyalemen tentang pengusulan dan pengangkatan PNS formasi honerer ini menyusul ada beberapa orang di antaranya yang merasa memenuhi syarat, namun tidak diusulkan ke BKN. 

Syahrul Taib mengatakan, BKPP Kota Langsa tidak dapat merombak SK seseorang dalam hal ini tenaga honorer ini disebabkan BKPP hanya menerima usulan nama tenaga honorer tersebut dari instansi terkait, dimana tempat bersangkutan bekerja.

"Lalu pihak BKPP mengusulkan ke BKN sebagaimana syarat dan aturan yang berlaku,” terangnya.

Menurutnya, sebelum dikirim ke BKN, BKPP terlebih dahulu menyeleksi administrasi apakah sudah terpenuhi semuanya. Baru kemudian di BKN dikoreksi kembali oleh tim verikasi data. Dikatakannya, manakala data bersangkutan tidak lengkap langsung dikembalikan.

Dia mengaku, sudah mengirimkan sebanyak 236 orang tenaga honorer ke BKN yang SK pengangkatannya terhitung 1 Januari 2005. Disebutkannya, dari 236 orang tersebut, sebanyak enam orang ditolak BKN karena menyangkut administrasi yang tidak lengkap.

Sumber: http://stats.waspada.co.id

Pemerintah Tidak Menjamin Tenaga Honorer Lolos CPNS Tahun 2010


Ketua Tim Kerja Pendataan, Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer, Bambang Chrisnadi, menyatakan, pelaksanaan verifikasi dan validasi data honorer diharapkan akan berakhir pada minggu ketiga November 2010. Namun, tak ada jaminan semua honorer bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/PNS.
“Karena kami dibatasi waktu yang singkat, makanya target penyelesaian verifikasi dan validasi data selesai pada pekan ketiga November,” kata Bambang yang juga Deputi Pengendalian Kepegawaian, Badan Kepegawain Nasional (BKN), kepada JPNN, Jumat (24/9).
Meski waktunya singkat, Bambang yakin data yang akan diperoleh valid. Pasalnya persiapan pendataan sudah dilakukan sedemikian rupa. Selain itu tim kerja tinggal melakukan kroscek data yang diusulkan BKD di lapangan.
“Biar waktunya mepet tapi harus maksimal, karena ini pendataan honorer tertinggal yang terakhir,” ujarnya.
Dijelaskannya, data honorer yang telah disampaikan BKD ke BKN akan menjadi dokumen resmi tenaga honorer.
Untuk diketahui, komisi gabungan DPR RI (Komisi II, IV, VIII, IX, X) merekomendasikan agar pendataan honorer tertinggal hanya tiga bulan. Panja gabungan juga meminta data honorer tertinggal itu dimasukkan dalam formasi CPNS 2010. Sedangkan penyelesaian honorer non APBN/APBD ditargetkan selesai 2011.
Pelaksanaan verifikasi dan validasi yang akan dimulai awal Oktober mendatang, bukan jaminan bahwa honorer akan langsung jadi CPNS. Verifikasi dan validasi, Bambang Chrisnadi, hanya menghasilkan opsi Memenuhi Kriteria (MK), atau Tidak Memenuhi
Kriteria (TMK). “Kalau MK, honorernya bisa mengikuti pemberkasan sebagai CPNS. Sedangkan TMK berarti tidak dapat diangkat menjadi CPNS,” ungkap Bambang.
Dijelaskan Bambang, keputusan status MK atau TMK merupakan syarat akumulatif dari dua instansi, yakni BKN dan BPKP. Apabila salah satu instansi menyatakan TMK, maka proses tidak bisa dilanjutkan, dan keputusan ini tidak dapat diganggu gugat.
“Makanya saat tim yang terdiri dari instansi BKN, BPKP, BPS, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi turun, akan dicek benar-benar validitasnya,” tambahnya.
Dikatakan lagi, dalam proses verifikasi dan validasi nanti, setiap inspektur dan kepala biro instansi terkait diharuskan menandatangani berita acara usai pemeriksaan. Ini sebagai tanda bahwa pelaksanaan verifikasi dan validasi benar-benar dilaksanakan.
Namun demikian, kata Bambang lagi, kedua pejabat tersebut tidak ikut bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan. “Akuntabilitas hasil verifikasi dan validasi ada pada tim,” terangnya.

Minggu, 31 Oktober 2010

Uji Publik Pegawai Honorer untuk Data

CIAMIS, (PRLM).- Pelaksanaan uji publik terhadap pegawai honorer kategori II atau tenaga honorer yang tidak dibiayai APBD atau APBN, yang bertugas di instansi pemerintah dapat mengubah status mereka dari memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat. Pelaksanaan uji publik hasil validasi tersebut hanya dimaksudkan untuk pendataan, bukan sebagai syarat untuk mengubah status mereka menjadi tenaga honoerer kategori I atau menjadi CPNS.
''Keterangan yang kami terima, uji publik tersebut hanya sebatas untuk pendataan honorer yang bekerja di instansi pemerintah, itu saja. Dengan demikian sama sekali tidak ada hubungannya dengan pendaftaran CPNS,'' kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Ciamis Soekiman, Kamis (28/10).
Dia mengutarakan hal tersebut berkenaan dengan masih adanya kesalahan penafsiran bahwa pendataan tersebut akan dapat mengubah status tenaga honorer kategori II menjadi kategori I atau CPNS. Validasi dan uji publik tersebut sebatas untuk mengetahui keberadaan tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah.
''Saya tegaskan bahwa tugas kami hanya melakukan pendataan, sehingga tidak ada klausul perubahan status. Soal bagaimana kedepannya seperti apa, saya juga tidak tahu,'' tuturnya.
Soekiman mengatakan hasil validasi oleh tim gabungan terhadap 2.540 tenaga honorer kategori II, sebanyak 2.199 dinyatakan memenuhi persyaratan (MS). Sedangkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 341 orang. Mereka yang tidak memenuhi syarat, sebagian karena persoalan usia maupun masa kerja. Persyaratan mengenai status tersebut diatur dalam UU nomor 5 tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer.
'''Apabila ada masyarakat yang bisa menunjukkan bukti lain yang melemahkan, bisa saja yang semula memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat. Sebaliknya yang bisa meunjukkan bukti yang sah, maka yang semula tidak memenuhi syarat bisa masuk memenuhi syarat. Ini pentingnya uji publik,'' katanya.
Dalam masa uji publik yang berlangsung mulai 26 Oktober - 9 November 2010, masyarakat dapat memberikan tanggapan. Tanggapan tersebut bisa yang melemahkan maupun sebaliknya menguatkan terhadap data yang diumumkan. Tanggapan dari masyarakat, kata Soekiman, dilayangkan kepada unit kerja institusi masing-masing.
''Dengan adanya tanggapan masyarakat secara langsung, maka hasilnya akan lebih objektif. Dengan demikian akan dapat meminimalisir kemunghkinan terjadinya kesalahan,'' tambahnya. Dia juga mengatakan selain tenaga honorer kategori II, masih ada tenaga honoer kategori I atau yang mendapat gaji dari APBD atau APBN. Dari 89 tenaga honorer kategori I atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK), seletah dilakukan validasi yang memenuhi persyaratan diusulkan menjadi CPNS sebanyak 39 orang, sedangkan sisanya sebanyak 50 orang tidak memenuhi syarat.
''Yang 39 terseut juga belum tentu lolos, karena sampai saat ini kami masih menunggu hasil validasi Menpan. Sedangkan yang tidak lolos tetap berstatus sebagai TKK sampai dengan batas usia pensiun 50 tahun,'' jelasnya.
Sebelumnya Soekiman mengungkapkan untuk penerimaan CPNS Tahun 2010, Ciamis mendapatkan tambahan kuota 28 formasi, atau menjadi 232 CPNS. Penambahan tersebut , berkenaan dengan adanya permohonan dari Bupati Ciamis Engkon Komara kepada Menpan tentang penerimaan CPNS. ''Dengan adanya tambahan tersebut, Ciamis mendapatkan jatah sekitar enam puluh persen dari 525 yang diusulkan,'' katanya.
Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com

60 Persen Data Honorer Dimanipulasi


JAKARTA--Sesuai prediksi, data tenaga honorer ternyata banyak yang dimanipulasi. Hasil verifikasi dan validasi data honorer tertinggal untuk kategori yang dibiayai APBN/APBD, menunjukkan hanya 40 persen saja yang datanya benar. Selebihnya merupakan data-data hasil manipulasi. Ini merupakan hasi verifikasi dan validasi tahap pertama di wilayah Jawa, sebagian Sumatera, Aceh, dan Jogjakarta.

"Data yang diperoleh tim, ada 60 persen jumlah honorer yang dimark-up. Paling tidak ini bisa dijadikan gambaran kalau jumlah honorer tertinggal sebenarnya sedikit. Namun entah karena daerah ingin coba-coba maka ditambah-tambahin," kata Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho yang ditemui di kantornya, Rabu (27/10).

Wilayah-wilayah yang diverifikasi di tahap pertama ini, menurut Ramli, mengoleksi tenaga honorer yang lebih banyak dibanding di Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan Papua. Untuk wilayah Sulawesi dan Kalimantan, tim telah melakukan pendataan sejak 25 Oktober dan berakhir 3 November mendatang.

"Kami yakin banyak daerah yang berpikir bisa meloloskan honorer ilegal dalam verifikasi data ini. Namun mereka lupa, pusat juga tidak sebodoh itu. Yang masuk data base hanya yang benar-benar sesuai kriteria. Yang tidak lolos, kita kembalikan ke BKD masing-masing," bebernya.

Untuk diketahui dalam jadwal kunjungan tim pada 11 Oktober, daerah yang dikunjungi adalah Provinsi Jatim dengan 38 kabupaten/kota, Jabar plus 27 kabupaten/kota, Banten dengan delapan kabupaten/kota, Yogyakarta dengan lima kabupaten/kota, Jateng dengan 35 kabupaten/kota. Untuk wilayah Sumatera yang pernah dikunjungi adalah Provinsi Sumsel dengan delapan kabupaten/kota, Riau dengan 10 kabuaten/kota, Sumbar dengan 17 kabupaten/kota, dan Aceh dengan 22 kabupaten/kota.

Dari masing-masing daerah ada perbedaan lamanya verifikasi dan validasi. Misalnya Kota Bekasi waktu verifikasinya mulai 11 sampai 20 Oktober. Sedangkan Cimahi sejak 11-15 Oktober.