Minggu, 28 November 2010

Peneken Data Honorer Palsu Kena Sanksi

JAKARTA -- Siap-siap saja para pejabat daerah yang menyalahi kewenangannya terkait pendataan honorer untuk mendapatkan sanksi pidana. Pasalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mencium gelagat kurang beres dengan data honorer yang diusulkan Badan Kepegawaian daerah (BKD). Para pejabat daerah juga sudah diingatkan agar tidak sembrono..

"Kami sudah memperingatkan berulang kali kalau hati-hati dalam pendataan. Kami juga telah melakukan sosialisasi ke seluruh BKD. Insya Allah mereka sudah paham betul tentang itu," kata Sekretaris Menneg PAN&RB Tasdik Kinanto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis (23/9).

Ditegaskannya, data honorer tertinggal yang masuk per 31 Agustus sebanyak 131.484 orang itu akan menjadi dasar utama dalam verifikasi dan validasi data pada awal Oktober mendatang. Soal adanya data susulan lainnya (hingga 15 September, red) sebanyak 5.692 orang, sehingga total jumlahnya menjadi 137.176 orang, menurut Tasdik, masih berpeluang untuk diselidiki lagi.

"Dasar utama kita tetap data per 31 Agustus. Tapi yang penambahan 5.692 orang itu mau tidak mau kan tetap akan diricek lagi. Sebab, saya sangat yakin data yang masuk banyak yang tidak sesuai aturan," tegasnya.

Ketidaksesuaian dengan aturan itulah, menurut Tasdik, merupakan salah bentuk rekayasa administrasi. "Dalam SE Menneg PAN&RB No 05 Tahun 2010 kan sudah jelas, tidak boleh ada rekayasa administrasi. Sanksinya tidak ringan loh dan kami akan tegas akan masalah ini," tegasnya.

Jika di lapangan ditemukan ada ketidaksesuaian data, lanjut Tasdik, ketentuan sanksinya sudah jelas. Hanya siapa yang akan dikenakan sanksi akan diteliti. "Yang dipidana tentu pejabat daerah yang memberikan kewenangan. Bisa kepala BKD atau juga kepala daerah, tergantung siapa yang nyusun data kemudian meneken datanya. Makanya sejak awal kami sudah wanti-wanti, sebelum dimasukkan ke BKN, pejabat berwenang harus benar-benar crosscheck data," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar