Minggu, 31 Oktober 2010

Uji Publik Pegawai Honorer untuk Data

CIAMIS, (PRLM).- Pelaksanaan uji publik terhadap pegawai honorer kategori II atau tenaga honorer yang tidak dibiayai APBD atau APBN, yang bertugas di instansi pemerintah dapat mengubah status mereka dari memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat. Pelaksanaan uji publik hasil validasi tersebut hanya dimaksudkan untuk pendataan, bukan sebagai syarat untuk mengubah status mereka menjadi tenaga honoerer kategori I atau menjadi CPNS.
''Keterangan yang kami terima, uji publik tersebut hanya sebatas untuk pendataan honorer yang bekerja di instansi pemerintah, itu saja. Dengan demikian sama sekali tidak ada hubungannya dengan pendaftaran CPNS,'' kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Ciamis Soekiman, Kamis (28/10).
Dia mengutarakan hal tersebut berkenaan dengan masih adanya kesalahan penafsiran bahwa pendataan tersebut akan dapat mengubah status tenaga honorer kategori II menjadi kategori I atau CPNS. Validasi dan uji publik tersebut sebatas untuk mengetahui keberadaan tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah.
''Saya tegaskan bahwa tugas kami hanya melakukan pendataan, sehingga tidak ada klausul perubahan status. Soal bagaimana kedepannya seperti apa, saya juga tidak tahu,'' tuturnya.
Soekiman mengatakan hasil validasi oleh tim gabungan terhadap 2.540 tenaga honorer kategori II, sebanyak 2.199 dinyatakan memenuhi persyaratan (MS). Sedangkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 341 orang. Mereka yang tidak memenuhi syarat, sebagian karena persoalan usia maupun masa kerja. Persyaratan mengenai status tersebut diatur dalam UU nomor 5 tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer.
'''Apabila ada masyarakat yang bisa menunjukkan bukti lain yang melemahkan, bisa saja yang semula memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat. Sebaliknya yang bisa meunjukkan bukti yang sah, maka yang semula tidak memenuhi syarat bisa masuk memenuhi syarat. Ini pentingnya uji publik,'' katanya.
Dalam masa uji publik yang berlangsung mulai 26 Oktober - 9 November 2010, masyarakat dapat memberikan tanggapan. Tanggapan tersebut bisa yang melemahkan maupun sebaliknya menguatkan terhadap data yang diumumkan. Tanggapan dari masyarakat, kata Soekiman, dilayangkan kepada unit kerja institusi masing-masing.
''Dengan adanya tanggapan masyarakat secara langsung, maka hasilnya akan lebih objektif. Dengan demikian akan dapat meminimalisir kemunghkinan terjadinya kesalahan,'' tambahnya. Dia juga mengatakan selain tenaga honorer kategori II, masih ada tenaga honoer kategori I atau yang mendapat gaji dari APBD atau APBN. Dari 89 tenaga honorer kategori I atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK), seletah dilakukan validasi yang memenuhi persyaratan diusulkan menjadi CPNS sebanyak 39 orang, sedangkan sisanya sebanyak 50 orang tidak memenuhi syarat.
''Yang 39 terseut juga belum tentu lolos, karena sampai saat ini kami masih menunggu hasil validasi Menpan. Sedangkan yang tidak lolos tetap berstatus sebagai TKK sampai dengan batas usia pensiun 50 tahun,'' jelasnya.
Sebelumnya Soekiman mengungkapkan untuk penerimaan CPNS Tahun 2010, Ciamis mendapatkan tambahan kuota 28 formasi, atau menjadi 232 CPNS. Penambahan tersebut , berkenaan dengan adanya permohonan dari Bupati Ciamis Engkon Komara kepada Menpan tentang penerimaan CPNS. ''Dengan adanya tambahan tersebut, Ciamis mendapatkan jatah sekitar enam puluh persen dari 525 yang diusulkan,'' katanya.
Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com

60 Persen Data Honorer Dimanipulasi


JAKARTA--Sesuai prediksi, data tenaga honorer ternyata banyak yang dimanipulasi. Hasil verifikasi dan validasi data honorer tertinggal untuk kategori yang dibiayai APBN/APBD, menunjukkan hanya 40 persen saja yang datanya benar. Selebihnya merupakan data-data hasil manipulasi. Ini merupakan hasi verifikasi dan validasi tahap pertama di wilayah Jawa, sebagian Sumatera, Aceh, dan Jogjakarta.

"Data yang diperoleh tim, ada 60 persen jumlah honorer yang dimark-up. Paling tidak ini bisa dijadikan gambaran kalau jumlah honorer tertinggal sebenarnya sedikit. Namun entah karena daerah ingin coba-coba maka ditambah-tambahin," kata Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho yang ditemui di kantornya, Rabu (27/10).

Wilayah-wilayah yang diverifikasi di tahap pertama ini, menurut Ramli, mengoleksi tenaga honorer yang lebih banyak dibanding di Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan Papua. Untuk wilayah Sulawesi dan Kalimantan, tim telah melakukan pendataan sejak 25 Oktober dan berakhir 3 November mendatang.

"Kami yakin banyak daerah yang berpikir bisa meloloskan honorer ilegal dalam verifikasi data ini. Namun mereka lupa, pusat juga tidak sebodoh itu. Yang masuk data base hanya yang benar-benar sesuai kriteria. Yang tidak lolos, kita kembalikan ke BKD masing-masing," bebernya.

Untuk diketahui dalam jadwal kunjungan tim pada 11 Oktober, daerah yang dikunjungi adalah Provinsi Jatim dengan 38 kabupaten/kota, Jabar plus 27 kabupaten/kota, Banten dengan delapan kabupaten/kota, Yogyakarta dengan lima kabupaten/kota, Jateng dengan 35 kabupaten/kota. Untuk wilayah Sumatera yang pernah dikunjungi adalah Provinsi Sumsel dengan delapan kabupaten/kota, Riau dengan 10 kabuaten/kota, Sumbar dengan 17 kabupaten/kota, dan Aceh dengan 22 kabupaten/kota.

Dari masing-masing daerah ada perbedaan lamanya verifikasi dan validasi. Misalnya Kota Bekasi waktu verifikasinya mulai 11 sampai 20 Oktober. Sedangkan Cimahi sejak 11-15 Oktober. 

Marak, Info Pemalsuan SK Honorer

BKD-Inspektorat Keluarkan Warning, Kemenpan Setuju Penambahan Kuota CPNS Makassar
MAKASSAR,UPEKS—Sejumlah oknum tenaga honorer di ling-kup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, dikabarkan memilih cara yang tidak terpuji. Keinginan kuat mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tak ayal membuat mereka lupa diri. Sehingga, di antara mereka, ada yang memilih menghalalkan segala cara. 
Salah satunya dengan memanipulasi atau memalsukan Surat Keputusan (SK) honorer yang dimiliki. Modusnya, dengan menambah masa kerjanya guna memenuhi persyaratan masa pengabdian. Padahal, masa pengabdian tadi, telah ditentukan Pemkot Makassar. 
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar, Dra Sittiara, Selasa (26/10), mengatakan, saat ini marak beredar informasi perihal adanya tenaga honorer yang memalsukan SK pengangkatannya. Tujuannya, agar berkasnya lolos pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang rencananya digelar pada November mendatang. 
Menyikapi hal itu, BKD bersama Inspektorat Kota Makassar pun mengambil langkah tegas. Mereka mengeluarkan warning alias peringatan. Warning itu ditujukan kepada pejabat, mantan pejabat, serta tenaga honorer di lingkup Pemkot Makassar untuk tidak menggunakan cara-cara yang tak terpuji. BKD dan Inspektorat mengingatkan agar semuanya harus mematuhi aturan perihal penggunaan SK honorer pada seleksi penerimaan CPNS mendatang. 
“Kita keluarkan warning kepada kepala dinas, camat, lurah, serta kepala sekolah untuk tidak membuatkan SK yang tidak sesuai dengan masa kerja honorer yang bersangkutan. Jika ditemukan hal tersebut, SK honorer yang sebelumnya ada, bisa dibatalkan,” tegasnya. 
“Pejabat dan tenaga honorer yang memalsukan SK pengangkatan, bisa dikenakan sanksi administrasi dan dikenakan sanksi pidana,” tambahnya. 
Kepala Inspektorat Kota Makassar, Hamsiar, juga ikut mengeluarkan warning kepada pejabat dan tenaga honorer supaya jangan coba-coba melakukan rekayasa pembuatan SK pengangkatan. Jika hal tersebut dilakukan, maka akan merugikan diri yang bersangkutan. 
“Jika itu dilakukan, sanksi administrasi dan pidana menanti,” tandasnya dengan nada mengancam. 
Lebih lanjut, kata Hamsiar, jika tenaga honorer melakukan pemalsuan dan manipulasi SK, statusnya sebagai honorer bisa dicabut. “Keinginan untuk jadi PNS dengan cara yang tidak benar akan berdampak pada honorer itu sendiri,” ujarnya, lagi. 
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 05 tahun 2010 tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah, terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS dengan dua kategori. Kategori tersebut; pertama, honorer yang dibiayai APBN/APBD dengan kriteria diangkat pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja, serta berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 januari 2006. 
Kedua, kategori honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD dengan kriteria diangkat pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja, serta berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih 46 tahun per 1 januari 2006. 
Penambahan Kuota 
Keputusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Makassar mengajukan penambahan kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada Kemenpan, akhirnya berbuah manis. Pihak Kemenpan memberikan respon positif dengan mengabulkan permohonan pihak Pemkot Makassar itu. 
Dra Sittiara mengatakan, setelah pihaknya mengetahui jumlah pasti formasi CPNS kota Makassar tahun 2010 pada Agustus lalu dan dianggap kurang, pihaknya langsung mengajukan penambahan kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) di Jakarta. Setelah mengajukan penambahan, pihak Kemenpan menyetujui dan memanggil BKD Kota Makassar untuk hadir di kantor Kemenpan. 
“Insya Allah, besok saya akan menghadiri undangan dari Kemenpan di Jakarta. Saya hadir untuk mengetahui jumlah tambahan yang disepakati untuk Kota Makassar,” ujarnya. 
Sittiara menambahkan, di Sulawesi Selatan, terdapat enam kabupaten yang mendapat kuota tambahan CPNS tahun 2010. Selain Makassar, daerah lain yang mendapat kuota tambahan adalah Tator, Pinrang, Maros, Luwu, dan Gowa.

Saksi Beratkan Kepala BKD

Dua orang saksi dihadirkan oleh JPU yakni penyidik Polres BU Brigadir Budi Setiawan dan Sekretaris BKD Bengkulu Utara Samidi SSos. 




Dalam keterangannya saksi dari penyidik Polres Bengkulu Utara mengatakan bahwa tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala BKD terhadap sejumlah honorer bermasalah, benar adanya dari keterangan sejumlah saksi yang diperiksa selama proses penyidikan yang dilakukan. 

Bahkan jumlah uang hasil pungli yang diterima oleh Kepala BKD melalui saksi Taufik dan Arpin Lubis jumlahnya cukup fantastis mencapai Rp 234 juta. 

Pungli yang dilakukan oleh Kepala BKD tidak secara langsung melainkan melalui anak buahnya yang juga menjadi honorer. 

Namun sejumlah uang yang diminta dari honorer atas perintah dan sepengetahuan terdakwa, ujar Saksi Budi Setiawan. 

Ditambahkannya bahwa dalam kasus ini terdakwa telah menerima uang dari tenaga honorer bermasalah yang diurus pengangkatan CPNS-nya. 

Untuk mengurus berkas CPNS dari tenaga honorer, terdakwa diberikan uang pengurusan yang dikumpulkan dari honorer yang berjumlah Rp 243 juta. 

Uang tersebut diterima bukan melalui terdakwa langsung melainkan kepada saksi taufik dan arifin lubis selaku koordinir uang setoran tersebut . 

Pelaksanaan pungli yang dilakukan oleh kepala BKD tersebut terjadi pada bulan oktober tahun 2009 lalu. Dari uang hasil pungutan tersebut, Kepala BKD memerintahkan saksi Taufik untuk membeli barang-barang elektronik sebesar Rp 22 juta. 

Sementara sisa uang yang ada akan diambil setelah terdakwa pulang dari ibadah haji. 
Bukti-bukti kuitansi didapatkan oleh penyidik Polres BU saat kasus ini ditangani, bebernya. 

Sementara keterangan dari Sekretaris BKD Bengkulu Utara yang merupakan anak buah terdakwa dalam instansinya. Mengaku hanya mengurusi masalah administratif dalam proses pengurusan berkas honorer yang akan diangkat sebagai CPNS. 

Sedangkan mengenai pemberian sejumlah uang dari tenaga honorer sama sekali tidak diketahuinya karena sama sekali tidak dilibatkan. 

Terlebih masalah pengangkatan honorer sebagai CPNS langsung ditangani oleh Kepala Badan sebelum menunaikan ibadah haji. Dalam sidang lanjutan kemarin yang digelar sekitar pukul 10.00 WIB majelis hakim yang diketuai oleh Eman Saeman SH dengan hakim anggota Mario Parakas SH dan Edward Agus. Sementara JPU dihadiri oleh Rio Saputra SH dan Dewi Kemala Sari SH.
Sumber: http://www.bengkuluekspress.com

Curigai Data Honorer

BANDA ACEH -  Keabsahan data tenaga honorer masih saja diragukan kalangan publik, seperti di Kabupaten Aceh Barat. Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) mengingatkan tim verifikasi dan validasi data tenaga honorer di kabupaten tersebut untuk bertindak tegas dan penuh kecermatan dalam melaksanakan tugas di daerah itu.

“Penegasan ini perlu kami sampaikan, mengingat adanya keraguan publik terhadap keabsahan data tenaga honorer yang telah diserahkan oleh pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat beberapa waktu yang lalu,” kata Kepala Divisi Kampanye dan Pendidikan Publik, Gerak Aceh Barat, Baharuddin Bahari dalam siaran persnya yang diterima Rakyat Aceh kemarin.

Baharuddin menyebutkan, GeRAK Aceh Barat mendesak tim verifikasi dan validasi data honorer untuk tidak segan-segan mengeliminasi data honorer yang diragukan keabsahannya. Tindakan tegas tanpa pertimbangan status sosial sangat diperlukan agar anggaran daerah ini nantinya tidak habis terkuras untuk membayar gaji bagi orang-orang yang tidak berhak.

Menurutnya,  ada beberapa item berkas honorer yang mesti mendapat perhatian serius dan diteliti secara cermat oleh tim verifikasi, diantaranya SK honor dari pimpinan masing-masing instansi, absensi dan slip gaji.

Katanya, ketiga item tersebut merupakan dokumen yang berpontensi paling besar untuk dimanipulasi. Terus terang GeRAK Aceh Barat sangat meragukan keabsahan SK para honorer yang mencapai 500 orang.

Apalagi, sebutnya, informasi yang didapatkan oleh GeRAK Aceh Barat, sebagian besar tenaga honorer hanya memasukkan SK kosong (belum bertanda tangan pejabat) sebagai syarat dalam pengajuan berkas.

GeRAK Aceh Barat, ujarnya, juga meragukan kalau SK honorer yang TMT per 1 Januari 2005. Sebab hampir dapat dipastikan tidak ada orang yang mulai honor pada bulan tersebut karena hampir seluruh wilayah Aceh saat itu sedang dalam status emergency pasca bencana alam gempa dan tsunami Desember 2004 sehingga sangat tidak masuk akal jika ada orang yang masih sempat memikirkan hal-hal seperti ini.
Sumber: http://www.jpnn.com

KELIRU MENAFSIRKAN VALIDASI

Tenaga Honorer Beranggapan Otomatis Jadi CPNS


NURHANDOKO/"PRLM"
NURHANDOKO/"PRLM"
Dua honorer tengah mengamati daftar nama hasil vaidasi yang diumumkan saat uji publik. Keduanya melihat daftar tersebut di Gedung DPRD Ciamis, Selasa (26/10). Selain melihat daftar nama sendiri, mereka juga memberitahukan kepada teman honorer lainnya melalui telefon genggam.*
CIAMIS, (PRLM).- Pengumuman validasi uji publik terhadap 2.540 tenaga honorer kategori II atau yang tidak dibiayai APBD maupun APBN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah, memunculkan pandangan keliru di antara mereka. Tidak sedikit di antara tenaga honorer yang beranggapan bakal langsung diangkat sebagai calon pegawi negeri sipil (CPNS) dalam perekrutan pegawai pemerintah tahun ini.
Munculnya kekeliruan tersebut salah satunya disebabkan karena minimnya sosialisasi terhadap tenaga honorer. Akibatnya banyak yang tidak mengetahui tujuan dan maksud pencantuman nama mereka dalam uji publik. Padahal pencantuman nama mereka dalam tahapan uji publik tersebut untuk mendapat data akurat mengenai keberadaan tenaga honorer sebagai dasar penentuan memenuhi kriteria atau tidak untuk masuk untuk masuk dalam pendataan.
"Saya senang masuk data validasi. Kalau sudah masuk kan bisa langsung CPNS. Harapan saya diangkat sebagai CPNS, " ungkap Suryati (34) salah seorang guru honorer di SD 6 Ciamis, Selasa (26/10).
Dia mengungkapkan hal tersebut ketika melihat daftar hasil validasi tenaga honorer dalam sebuah buku yang ada di DPRD Ciamis. Dia mengaku sejak tahun 2004 sudah menjadi guru honor. Sebulan ia mendapatkan honor sebesar Rp 150.000.
Apabila tidak langsung sebagai CPNS, dia berharap statusnya dapat ditingkatkan menjadi tenaga honor kategori satu yang dibiayai oleh APBD atau APBN. Dia mengungkapkan, berdasar pengalaman rekannya yang menjadi tenaga honor kategori satu atau tenaga kontrak, akan mendaptkan gaji sebesar Rp 900.000 per bulan. ''Tentunya setelah masuk dalam data base Menpan, kami berharap dapat diangkat jadi CPNS. Kalau jadi tenaga honor kategori satu, menururt cerita temen saya, dapat gaji Rp 900.000 per hulan, Untuk lulusan S1 atau sarjana dapat Rp 1,2 juta," tuturnya.
Sementara itu berkenaan dengan masih adanya kesalahan penafsiran, Sekretaris Komisi I DPRD Ciamis Yussy Dewi Hastuti minta agar seluruh satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) memberikan penjelasan lengkap tentang uji publik tersebut. Dia juga minta agar seluruh SOPD, memajang hasil validasi untuk kepentingan uji publik.
Sementara itu dalam surat Sekretaris Daerah Ciamis tertanggal 25 Oktober 2010, antara lain menyebutkan tentang publikasi melalui papan pengumuman resmi pemerintah Pengumuman pada setiap SOPD/unit kerja atau media lainnya berlangsung mulai 26 Oktober - 9 November 2010. Pengumuman tersebut dimaksudkan untuk memperoleh tanggapan dari masyarakat terhadap data tenaga honorer kategori II.

Verifikasi Tenaga Honorer Jalan Terus

JAKARTA - Proses verifikasi dan validasi tenaga honorer tertinggal sudah mulai dilaksanakan sejak 11 Oktober lalu. Namun ternyata, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tenaga Honorer hingga saat ini belum ada. Artinya, pelaksanaan verifikasi dan validasi belum memiliki payung hukumnya.

Meski demikian, Sekretaris Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB), Tasdik Kinanto menegaskan bahwa proses itu tetap bisa dilakukan. Terlebih lagi, proses itu sudah disetujui DPR RI.

"Dasar pelaksanaannya masih menggunakan surat edaran Menneg PAN&RB. Kalau menunggu RPP-nya ada, kapan kita bisa mulai mendata? Sementara masalah honorer tertinggal harus diselesaikan 2010 ini," kata Tasdik pada JPNN, Sabtu (23/10).

Ditanya posisi RPP tersebut, Tasdik mengatakan bahwa draftnya sudah disiapkan dan tinggal menunggu persetujuan presiden. Lebih lanjut dikatakan, kegiatan penyelesaian tenaga honorer kategori I telah dilaksanakan pada tahun 2010.

Sedangkan pada tahun 2011, akan dilaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori II yang telah dinyatakan lulus seleksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendapat data akurat.

"Kegiatan verifikasi dan validasi tenaga honorer ini dilaksanakan pada 75 instansi pusat, 33 provinsi dan 496 kabupaten/kota. Targetnya November telah didapat data base-nya," tandasnya.

1 Honorer Gugur, 1 Belum Jelas

Pengguguran honorer tersebut langsung disampaikan tim verifikasi melalui surat ke Inspektorat BS maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) BS. 

Selain itu ada juga informasi 1 lagi berkas yang dianggap tidak memenuhi syarat, namun untuk yang 1 ini belum ada kepastian apakah memang benar gugur atau tidak. 

Plt Kepala BKD BS, Sahidin SPd didampingi Kabid Pengadaan dan Kesejahteraan Pegawai, Iksan Kasiri SIP ketika dikonfirmasi membenarkan adanya 1 berkas honorer yang dicoret oleh tim verifikasi BKN, namun 1 berkas lagi belum diketahui kejelasannya karena belum ada pemberitahuan resmi dari tim tersebut. 

“Kalau 1 berkas honorer memang sudah dicoret oleh tim verifikasi, karena kita dapat surat tembusannya. Tetapi kalau 1 berkas lagi belum ada kejelasannya karena kita mendapatkan pemberitahuan baik lisan maupun tulisan,” kata Sahidin kemarin. 

Meskipun sudah mendapatkan pemberitahuan mengenai 1 berkas honorer dicoret, pihak BKD BS belum mengetahui secara persis apa saja berkas yang dianggap pihak BKN tidak bisa dipenuhi oleh honorer tersebut. 

Alasannya, tim verifikasi dari BKN itu belum selesai menjalankan tugas mereka melakukan verifikasi. “Sewaktu berbincang dengan kita, tim verifikasi menargetkan akan menyelesaikan tugas mereka hari ini (kemarin, red), jadi hasil verifikasi itu belum selesai sepenuhnya,” terang Iksan siang kemarin. 

Selain itu dia juga mengatakan, bukan mereka hendak menutupi mengenai hasil verifikasi tetapi sebenarnya BKD juga hanya mendampingi sementara yang lebih pas menyampaikan persoalan verifikasi berkas mengapa sampai 1 honorer bisa gugur adalah Inspektorat Daerah, karena tim dari Inspektorat-lah yang melakukan verifikasi sebelum data 66 berkas honorer itu diserahkan ke pihak BKN belum lama ini. 

“Sebelum verifikasi dari BKN, pihak Inspektorat yang terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap 66 berkas tersebut. Jadi yang lebih tahu persoalannya dari Inspektorat,” katanya lagi.

Berkas 20 Honorer Janggal

SIDRAP, UPEKS—Tahap verifikasi berkas honorer kategori I tahap II, masih berlangsung di kantor Inspektorat Sidrap. Verifikasi ini dilakukan tim BAKN dan BPKP pusat. 
Dihari kedua proses pemutakhiran data honorer ini, tim verifikasi pusat menemukan 20 berkas honorer yang janggal. Temuan itu terutama pada berkas penggajian, dimana honorer yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan data penggajian mereka sesuai yang tertera pada dokumen anggaran instansi masing-masing. 
Kepala Inspektorat Sidrap, A Sappewali SH, yang turut mengawal proses validasi data tersebut, Kamis (28/10) mengatakan, tim verifikasi masih memberikan kesempatan kepada 20 honorer tersebut, untuk melengkapi berkas yang dianggap kurang. 
“Namanya lupa, tapi jumlahnya ada 20 orang yang diminta menunjukkan daftar gaji non PNS yang diterimanya selama mengabdi,” ujar A Sappewali. Dia memperkirakan, temuan kekurangan berkas pada honorer kategori I ini, juga akan terjadi pada berkas honorer kategori II atau non APBN/APBD. 
Indikasinya kata A Sappewali, puluhan SK pengangkatan honorer kategori II yang sudah melalui proses peme-riksaan awal, membuktikan adanya honorer yang ketahuan memperoleh SK dari daerah lain.

Edaran Menpan rugikan pegawai honor

BANDA ACEH - Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) terkait pendataan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS dinilai merugikan pegawai honor di Provinsi Aceh.

"Edaran ini tidak menguntungkan pegawai honorer di Aceh karena tidak bisa diangkat menjadi CPNS," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Anwar Muhammad, sore ini.

Pernyataan itu disampaikannya dalam pertemuan dengan Komisi II DPR di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh. Pertemuan itu turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2010 tentang pendataan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS.

Surat tersebut menginstruksikan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota mendata pegawai honorer yang akan diangkat sebagai CPNS. Pendataan pegawai honorer tersebut hanya untuk mereka yang bekerja sebelum berakhirnya 2005. Syaratnya, pegawai honorer tersebut bekerja penuh dan tidak berpindah tempat serta dilengkapi dokumen sah.

Ia mengatakan, dokumen pegawai honorer banyak yang hilang ketika bencana 26 Desember 2004 melanda Provinsi Aceh. Selain itu, banyak pegawai honorer tidak bisa bekerja penuh karena aktivitas perkantoran lumpuh saat itu.

"Kondisi Aceh pada 2005 sangat kritis. Aktivitas perkantoran pemerintah baru kembali normal beberapa bulan kemudian, sehingga banyak pegawai honorer tidak bisa bekerja penuh," katanya.

Akibatnya, kata dia, banyak pegawai honor tidak dapat memenuhi persyaratan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil sesuai surat edaran tersebut. Selain itu, sebut dia, banyak pegawai honorer berpindah tempat kerja karena kondisi daerah baru saja dilanda bencana. Mereka kembali lagi setelah situasi normal.

"Karena syaratnya bekerja penuh, sehingga masalah ini menjadi kendala pendataan pegawai honorer tersebut. Karena itu, kita mengharapkan ada pertimbangan dari pemerintah terkait masalah tersebut," kata Anwar Muhammad.

Mulai Verifikasi Honorer

TIM verifikasi pemerintah pusat mulai memeriksa data dan berkas tenaga honorer yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel serta kabupaten/ kota se-Sulsel untuk pengangkatan sebagai CPNS.
Sebanyak 12 petugas gabungan Kemenpan RI, BKN, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan verifikasi berkas di kantor BKD Sulsel untuk usulan tenaga tidak tetap (PTT) provinsi sebanyak 265 orang, 128 orang di Makassar, dan Gowa 32 orang.
Mereka ini masuk kategori pertama yang disyaratkan kemenpan yakni pengangkatan sebagai honorer per Januari 2005 dan dibiayai APBN maupun APBD.
Verifikasi akan dilakukan hingga 3 November termasuk turun melakukan pemeriksaan ke seluruh kabupaten/ kota se-Sulsel. Pemeriksaan untuk Bone, Soppeng, Wajo, dan Sinjai, akan disatukan. 
Selanjutnya Bulukumba, Selayar, dan Takalar. Sedangkan Jeneponto dilakukan terpisah karena mengajukan pengangkatan honorer terbesar di Sulsel mencapai 3.650 orang.
Tim ini memeriksa seluruh syarat kelengkapan berkas yang sudah diajukan seperti berkas SK pengangkatan pegawai tidak tetao (PTT) asli, daftar absensi kehadiran, sampai daftar gaji.
"Pemeriksaan sepenuhnya dilakukan tim. Kami memfasilitasi  tempat saja dan mereka juga akan turun ke daerah. Seluruh berkas asli akan dilihat, jangan sampai ada yang mengada-ada. Jadi kalau dibuat-buat pasti akan ketahuan," jelas Murny.
Setelah pemeriksaan tahap pertama berakhir, BKD kembali melakukan pendataan tenaga honorer kategori kedua yakni mereka yang diangkat per Januari 2005 tetapi bukan dibiayai APBN atau APBD. Kemenpan memberi waktu penyerahan berkas hingga 31 Desember 2010.

Uji Publik Pegawai Honorer untuk Data

CIAMIS, (PRLM).- Pelaksanaan uji publik terhadap pegawai honorer kategori II atau tenaga honorer yang tidak dibiayai APBD atau APBN, yang bertugas di instansi pemerintah dapat mengubah status mereka dari memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat. Pelaksanaan uji publik hasil validasi tersebut hanya dimaksudkan untuk pendataan, bukan sebagai syarat untuk mengubah status mereka menjadi tenaga honoerer kategori I atau menjadi CPNS.
''Keterangan yang kami terima, uji publik tersebut hanya sebatas untuk pendataan honorer yang bekerja di instansi pemerintah, itu saja. Dengan demikian sama sekali tidak ada hubungannya dengan pendaftaran CPNS,'' kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Ciamis Soekiman, Kamis (28/10).
Dia mengutarakan hal tersebut berkenaan dengan masih adanya kesalahan penafsiran bahwa pendataan tersebut akan dapat mengubah status tenaga honorer kategori II menjadi kategori I atau CPNS. Validasi dan uji publik tersebut sebatas untuk mengetahui keberadaan tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah.
''Saya tegaskan bahwa tugas kami hanya melakukan pendataan, sehingga tidak ada klausul perubahan status. Soal bagaimana kedepannya seperti apa, saya juga tidak tahu,'' tuturnya.
Soekiman mengatakan hasil validasi oleh tim gabungan terhadap 2.540 tenaga honorer kategori II, sebanyak 2.199 dinyatakan memenuhi persyaratan (MS). Sedangkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 341 orang. Mereka yang tidak memenuhi syarat, sebagian karena persoalan usia maupun masa kerja. Persyaratan mengenai status tersebut diatur dalam UU nomor 5 tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer.
'''Apabila ada masyarakat yang bisa menunjukkan bukti lain yang melemahkan, bisa saja yang semula memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat. Sebaliknya yang bisa meunjukkan bukti yang sah, maka yang semula tidak memenuhi syarat bisa masuk memenuhi syarat. Ini pentingnya uji publik,'' katanya.
Dalam masa uji publik yang berlangsung mulai 26 Oktober - 9 November 2010, masyarakat dapat memberikan tanggapan. Tanggapan tersebut bisa yang melemahkan maupun sebaliknya menguatkan terhadap data yang diumumkan. Tanggapan dari masyarakat, kata Soekiman, dilayangkan kepada unit kerja institusi masing-masing.
''Dengan adanya tanggapan masyarakat secara langsung, maka hasilnya akan lebih objektif. Dengan demikian akan dapat meminimalisir kemunghkinan terjadinya kesalahan,'' tambahnya. Dia juga mengatakan selain tenaga honorer kategori II, masih ada tenaga honoer kategori I atau yang mendapat gaji dari APBD atau APBN. Dari 89 tenaga honorer kategori I atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK), seletah dilakukan validasi yang memenuhi persyaratan diusulkan menjadi CPNS sebanyak 39 orang, sedangkan sisanya sebanyak 50 orang tidak memenuhi syarat.
''Yang 39 terseut juga belum tentu lolos, karena sampai saat ini kami masih menunggu hasil validasi Menpan. Sedangkan yang tidak lolos tetap berstatus sebagai TKK sampai dengan batas usia pensiun 50 tahun,'' jelasnya.
Sebelumnya Soekiman mengungkapkan untuk penerimaan CPNS Tahun 2010, Ciamis mendapatkan tambahan kuota 28 formasi, atau menjadi 232 CPNS. Penambahan tersebut , berkenaan dengan adanya permohonan dari Bupati Ciamis Engkon Komara kepada Menpan tentang penerimaan CPNS. ''Dengan adanya tambahan tersebut, Ciamis mendapatkan jatah sekitar enam puluh persen dari 525 yang diusulkan,'' katanya.

12 Honorer Diskanla Nunukan Juga Diduga Fiktif

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko ruru
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id - Hasil investigasi yang dilakukan kalangan LSM di Nunukan semakin menemukan banyaknya tenaga honorer yang diduga menggunakan dokumen bodong.

Perkembangan terakhir ditemukan lagi data 13 tenaga honorer di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Nunukan yang diduga menggunakan dokumen bodong agar bisa lolos verifikasi saat dilakukannya validasi dan pendataan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Aktivis LSM Lingham Nunukan Agus Mahesa membeberkan, 12 honorer yang sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi tenaga honorer database itu yakni, Sal, Yun, Bus, RA, Sar, Ag, Ngat, ZA, Amt, Rob, Ant, AB.

"Dari penelusuran yang kami lakukan, mereka-mereka ini merupakan honorer antara tahun 2007 hingga tahun 2009. Padahal sebelumnya dalam aturan sudah ditegaskan, yang bias lolos verifikasi adalah mereka yang sudah bekerja sebelum tahun 2005," ujarnya.

Sebelumnya LSM juga telah melaporkan ke Polisi dan Inspektorat Kabupaten Nunukan, tiga tenaga honorer di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Nunukan masing-masing Ar, Her dan Nur, enam honorer di RSUD, Jo honorer di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ev Ros honorer di Dinas Pemberdayaan Desa, Hmz staf Sekretariat DPRD Nunukan,  Yud sopir angkutan pelajar di Kecamatan Sebatik dan Ri B tenaga honorer di Dinas PU Nunukan. (*)