Terkendala Revisi PP Nomor 48 Tahun 2005
LANGSA - Sebanyak 461 tenaga honorer di Kota Langsa dilaporkan belum bisa diangkat menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil), karena terkendala revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Nama-nama mereka belum masuk buku putih (data base). Demikian dikatakan Kepala BKKP Kota Langsa, Syahrul Thaib kepada Serambi, Jumat (16/4). “Belum ada sisipan tenaga honorer. Honorer yang diangkat di atas bulan Januari 2005, karena tidak masuk data base, tidak dapat diangkat CPNS. Ini satu masalah karena tidak didata,” ungkap Syahrul.
Menurut dia, hal yang sama juga berlaku bagi tenaga bakti, tidak ada istilah disisip. Karena, sambungnya, untuk menggantikan yang telah diangkat tidak bisa lagi. Sementara yang formasi 2009 sebanyak 116 sudah habis, mereka itu honorer yang masuk data base. “116 orang itu yang masuk data base BKN pusat,” ujarnya. Saat ditanya berapa tenaga honorer di Kota Langsa yang terkendala untuk diangkat menjadi CPNS. Syahrul menyebutkan, sebanyak 461 belum bisa diangkat karena masih menunggu kapan revisi PP 48 Tahun 2005 turun. “Kami masih menunggu revisi, juknis dan juklak. Kami sudah melakukan upaya jemput bola dan coba kirim ke BKN pusat. BKN telah menjawab nama- nama 461 itu tidak didata di data base,” paparnya.
Ia mengatakan, surat jawaban BKN telah diterima pihaknya tertanggal 8 Desember 2009 yang diteken Direktur Pengelolaan Jaringan dan Informasi. Intinya, tidak ada lagi pendataan menyusul telah dilakukan pendataan pada tahun 2006 lalu. Syahrul tidak bisa memastikan kapan revisi PP tersebut akan turun sehingga akan menjawab semua persoalan itu. “Jangankan dari tenaga kontrak atau bakti, dari honorer yang belum mencukupi syarat menjadi CPNS pun tidak ada, selagi peraturan tersebut belum direvisi,” tegasnya. Terkait hal tersebut, pihaknya akan segera membuat surat keputusan yang ditandatangani Wali Kota Langsa, agar para tenaga honorer tersebut tidak terjebak oleh oknum-oknum calo yang meminta sejumlah uang.(is)
Menurut dia, hal yang sama juga berlaku bagi tenaga bakti, tidak ada istilah disisip. Karena, sambungnya, untuk menggantikan yang telah diangkat tidak bisa lagi. Sementara yang formasi 2009 sebanyak 116 sudah habis, mereka itu honorer yang masuk data base. “116 orang itu yang masuk data base BKN pusat,” ujarnya. Saat ditanya berapa tenaga honorer di Kota Langsa yang terkendala untuk diangkat menjadi CPNS. Syahrul menyebutkan, sebanyak 461 belum bisa diangkat karena masih menunggu kapan revisi PP 48 Tahun 2005 turun. “Kami masih menunggu revisi, juknis dan juklak. Kami sudah melakukan upaya jemput bola dan coba kirim ke BKN pusat. BKN telah menjawab nama- nama 461 itu tidak didata di data base,” paparnya.
Ia mengatakan, surat jawaban BKN telah diterima pihaknya tertanggal 8 Desember 2009 yang diteken Direktur Pengelolaan Jaringan dan Informasi. Intinya, tidak ada lagi pendataan menyusul telah dilakukan pendataan pada tahun 2006 lalu. Syahrul tidak bisa memastikan kapan revisi PP tersebut akan turun sehingga akan menjawab semua persoalan itu. “Jangankan dari tenaga kontrak atau bakti, dari honorer yang belum mencukupi syarat menjadi CPNS pun tidak ada, selagi peraturan tersebut belum direvisi,” tegasnya. Terkait hal tersebut, pihaknya akan segera membuat surat keputusan yang ditandatangani Wali Kota Langsa, agar para tenaga honorer tersebut tidak terjebak oleh oknum-oknum calo yang meminta sejumlah uang.(is)
sumber: www.serambinews.com
Tolong isi komentar pada kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar