Minggu, 28 November 2010

Berkas 323 Honorer Sudah ke BKPP

LHOKSEUMAWE - Berkas 323 tenaga honorer kategori II dari berbagai instansi, kini telah masuk ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan latihan (BKPP) Aceh Utara untuk dikirim ke Jakarta. Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

“Namun yang perlu dipahami verifikasi tak dilakukan di sini, tapi sepenuhnya di dinas tempat honorer itu bekerja. Setelah diteken dinas terkait dan inspektorat, kita hanya menerima berkas dan nanti baru kita kirim ke Jakarta,” ungkap Ketua BKPP Aceh Utara, Jamali Sulaiman, kepada Serambi, Selasa (23/11). Hal itu disampaikannya terkait banyak tenaga honorer yang mempertanyakan proses verifikasi mereka ke BKPP. Padahal, urusan itu bukan di BKPP. 

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007 dalam Surat Edaran (SE) Menpan Reformasi Birokrasi, menyebutkan di antara kriteria persyaratan pendataan tenaga honorer adalah masa kerja minimal setahun pada 31 Desember 2005 dan sampai kini masih bekerja terus menerus. Selain itu, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 januari 2006. 

“Jika syarat yang ditentukan tak terpenuhi, maka dianggap batal,” pungkas Jamali seraya merincikan berkas yang masuk hingga kemarin pagi dari Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sembilan berkas, tujuh UPTD 247 berkas, dari 14 kantor camat 39 berkas, RSUD Cut Meutia 23 berkas, Dinas Perhubungan dua berkas, Cipta Karya dua dan BKPP masing-masing satu berkas. 

Seperti diberitakan kemarin, seratusan guru dari Dewantara, Senin (22/11) berdelegasi ke Gedung DPRK Aceh Utara. Mereka menuntut agar hasil verifikasi data guru honorer yang telah dinyatakan lengkap berkasnya dapat ditinjau kembali karena diduga telah dipalsukan datanya. Sekitar 19 guru diduga tak memenuhi syarat yang berlaku, tapi mereka dinyatakan lolos berkasnya dan ada yang mengajar tahun 2009 dan 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar