Minggu, 31 Oktober 2010

Saksi Beratkan Kepala BKD

Dua orang saksi dihadirkan oleh JPU yakni penyidik Polres BU Brigadir Budi Setiawan dan Sekretaris BKD Bengkulu Utara Samidi SSos. 




Dalam keterangannya saksi dari penyidik Polres Bengkulu Utara mengatakan bahwa tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala BKD terhadap sejumlah honorer bermasalah, benar adanya dari keterangan sejumlah saksi yang diperiksa selama proses penyidikan yang dilakukan. 

Bahkan jumlah uang hasil pungli yang diterima oleh Kepala BKD melalui saksi Taufik dan Arpin Lubis jumlahnya cukup fantastis mencapai Rp 234 juta. 

Pungli yang dilakukan oleh Kepala BKD tidak secara langsung melainkan melalui anak buahnya yang juga menjadi honorer. 

Namun sejumlah uang yang diminta dari honorer atas perintah dan sepengetahuan terdakwa, ujar Saksi Budi Setiawan. 

Ditambahkannya bahwa dalam kasus ini terdakwa telah menerima uang dari tenaga honorer bermasalah yang diurus pengangkatan CPNS-nya. 

Untuk mengurus berkas CPNS dari tenaga honorer, terdakwa diberikan uang pengurusan yang dikumpulkan dari honorer yang berjumlah Rp 243 juta. 

Uang tersebut diterima bukan melalui terdakwa langsung melainkan kepada saksi taufik dan arifin lubis selaku koordinir uang setoran tersebut . 

Pelaksanaan pungli yang dilakukan oleh kepala BKD tersebut terjadi pada bulan oktober tahun 2009 lalu. Dari uang hasil pungutan tersebut, Kepala BKD memerintahkan saksi Taufik untuk membeli barang-barang elektronik sebesar Rp 22 juta. 

Sementara sisa uang yang ada akan diambil setelah terdakwa pulang dari ibadah haji. 
Bukti-bukti kuitansi didapatkan oleh penyidik Polres BU saat kasus ini ditangani, bebernya. 

Sementara keterangan dari Sekretaris BKD Bengkulu Utara yang merupakan anak buah terdakwa dalam instansinya. Mengaku hanya mengurusi masalah administratif dalam proses pengurusan berkas honorer yang akan diangkat sebagai CPNS. 

Sedangkan mengenai pemberian sejumlah uang dari tenaga honorer sama sekali tidak diketahuinya karena sama sekali tidak dilibatkan. 

Terlebih masalah pengangkatan honorer sebagai CPNS langsung ditangani oleh Kepala Badan sebelum menunaikan ibadah haji. Dalam sidang lanjutan kemarin yang digelar sekitar pukul 10.00 WIB majelis hakim yang diketuai oleh Eman Saeman SH dengan hakim anggota Mario Parakas SH dan Edward Agus. Sementara JPU dihadiri oleh Rio Saputra SH dan Dewi Kemala Sari SH.
Sumber: http://www.bengkuluekspress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar