Minggu, 31 Oktober 2010

Marak, Info Pemalsuan SK Honorer

BKD-Inspektorat Keluarkan Warning, Kemenpan Setuju Penambahan Kuota CPNS Makassar
MAKASSAR,UPEKS—Sejumlah oknum tenaga honorer di ling-kup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, dikabarkan memilih cara yang tidak terpuji. Keinginan kuat mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tak ayal membuat mereka lupa diri. Sehingga, di antara mereka, ada yang memilih menghalalkan segala cara. 
Salah satunya dengan memanipulasi atau memalsukan Surat Keputusan (SK) honorer yang dimiliki. Modusnya, dengan menambah masa kerjanya guna memenuhi persyaratan masa pengabdian. Padahal, masa pengabdian tadi, telah ditentukan Pemkot Makassar. 
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar, Dra Sittiara, Selasa (26/10), mengatakan, saat ini marak beredar informasi perihal adanya tenaga honorer yang memalsukan SK pengangkatannya. Tujuannya, agar berkasnya lolos pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang rencananya digelar pada November mendatang. 
Menyikapi hal itu, BKD bersama Inspektorat Kota Makassar pun mengambil langkah tegas. Mereka mengeluarkan warning alias peringatan. Warning itu ditujukan kepada pejabat, mantan pejabat, serta tenaga honorer di lingkup Pemkot Makassar untuk tidak menggunakan cara-cara yang tak terpuji. BKD dan Inspektorat mengingatkan agar semuanya harus mematuhi aturan perihal penggunaan SK honorer pada seleksi penerimaan CPNS mendatang. 
“Kita keluarkan warning kepada kepala dinas, camat, lurah, serta kepala sekolah untuk tidak membuatkan SK yang tidak sesuai dengan masa kerja honorer yang bersangkutan. Jika ditemukan hal tersebut, SK honorer yang sebelumnya ada, bisa dibatalkan,” tegasnya. 
“Pejabat dan tenaga honorer yang memalsukan SK pengangkatan, bisa dikenakan sanksi administrasi dan dikenakan sanksi pidana,” tambahnya. 
Kepala Inspektorat Kota Makassar, Hamsiar, juga ikut mengeluarkan warning kepada pejabat dan tenaga honorer supaya jangan coba-coba melakukan rekayasa pembuatan SK pengangkatan. Jika hal tersebut dilakukan, maka akan merugikan diri yang bersangkutan. 
“Jika itu dilakukan, sanksi administrasi dan pidana menanti,” tandasnya dengan nada mengancam. 
Lebih lanjut, kata Hamsiar, jika tenaga honorer melakukan pemalsuan dan manipulasi SK, statusnya sebagai honorer bisa dicabut. “Keinginan untuk jadi PNS dengan cara yang tidak benar akan berdampak pada honorer itu sendiri,” ujarnya, lagi. 
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 05 tahun 2010 tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah, terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS dengan dua kategori. Kategori tersebut; pertama, honorer yang dibiayai APBN/APBD dengan kriteria diangkat pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja, serta berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 januari 2006. 
Kedua, kategori honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD dengan kriteria diangkat pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja, serta berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih 46 tahun per 1 januari 2006. 
Penambahan Kuota 
Keputusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Makassar mengajukan penambahan kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada Kemenpan, akhirnya berbuah manis. Pihak Kemenpan memberikan respon positif dengan mengabulkan permohonan pihak Pemkot Makassar itu. 
Dra Sittiara mengatakan, setelah pihaknya mengetahui jumlah pasti formasi CPNS kota Makassar tahun 2010 pada Agustus lalu dan dianggap kurang, pihaknya langsung mengajukan penambahan kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) di Jakarta. Setelah mengajukan penambahan, pihak Kemenpan menyetujui dan memanggil BKD Kota Makassar untuk hadir di kantor Kemenpan. 
“Insya Allah, besok saya akan menghadiri undangan dari Kemenpan di Jakarta. Saya hadir untuk mengetahui jumlah tambahan yang disepakati untuk Kota Makassar,” ujarnya. 
Sittiara menambahkan, di Sulawesi Selatan, terdapat enam kabupaten yang mendapat kuota tambahan CPNS tahun 2010. Selain Makassar, daerah lain yang mendapat kuota tambahan adalah Tator, Pinrang, Maros, Luwu, dan Gowa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar