Sabtu, 21 Agustus 2010

Pusat Minta Tenaga Honorer Didata Ulang

* Penerimaan CPNS 2010 belum Jelas

BANDA ACEH - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan/RB) meminta pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mendata ulang tenaga-tenaga honorer lama di jajarannya. Laporan hasil pendataan tersebut sudah harus diterima Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 31 Agusutus 2010. 

Adapun tenaga honorer lama yang minta didata ulang berdasaran Surat Edaran Menpan/RB Nomor 05 Tahun 2010 itu adalah mereka yang terhitung mulai bekerja per 1 Januari 2005 atau masa kerjanya minimal satu tahun pada 31 Desember 2005. Selain itu, yang bersangkutan sampai saat ini masih bekerja terus-menerus di instansi pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Aceh, Drs Anwar Muhammad MSc melalui Kabid Pembinaan dan Pengembangan, Jalaluddin SH yang dikonfirmasi Serambi, Kamis (8/7) mengakui bahwa pihaknya baru saja menerima surat edaran Kempan/RB Nomor 05/2010 tertanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Berkerja di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

“Surat edaran itu baru kami terima dua hari lalu dan sudah kami tindak lanjuti dengan menyurati pemerintah kabupaten/kota,” kata Jalaluddin. Dalam surat edaran yang ditujukan kepada pejabat pembina pengawai pusat dan daerah itu disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipi--sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2007--pemerintah telah memproses tenaga honorer sebanyak 920.702 orang.

Meski begitu, menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada BKN dan Kempan/RB serta anggota DPR-RI Komisi II, VIII, dan X, sebetulnya masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat PP Nomor 48/2005 juncto PP Nomor 43/2007.

Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa tenaga honorer yang dimaksudkan terbagi atas dua kategori. Kategori I adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai APBN atau APBD. Sedangkan kategori II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD.

Baik kategori I dan II, kriterianya berlaku sama, yaitu yang bersangkutan diangkat oleh pejabat berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus-menerus, dan berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.

Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut dan sambil menunggu PP tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaiaan Tenaga Honorer, maka diminta kepada pejabat pembina kepegawaian di daerah untuk segera mendata ulang para pegawai honorer tersebut. “Kita berharap pemerintah kabupaten/kota segera menindaklanjutinya, mengingat waktu yang tersisa sangat sedikit. Harus diingat bahwa hasil pendataan itu sudah harus diterima BKN paling lambat per 31 Agustus 2010. Setelah batas waktu itu, tidak diterima lagi,” tukasnya.

CPNS 2010 belum jelas
Ketika ditanya mengenai seleksi penerimaan CPNS 2010, Jalaluddin mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapat kabar apa pun tentang hal itu, baik dari pemerintah pusat maupun dari Gubernur Aceh. “Karena sampai hari ini kami belum mendapat info tentang jumlah formasi CPNS yang diterima tahun ini, maka saya belum bisa pastikan apakah tahun ini ada penerimaan CPNS atau tidak,” ujar Jalaluddin, Kabid Pembinaan dan Pengembangan BKPP Aceh. (sup)

sumber: www.serambinews.com

1 komentar: