Minggu, 22 Agustus 2010

6000 Honorer Tak Bisa Jadi PNS

PAMEKASAN-Sekitar 6000 guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) tidak bisa menjadi PNS. Merek tidak memenuhi syarat Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Men PAN) Nomor 05 Tahun 2010.

Dalam Surat Edaran MenPAN Nomor 05 tahun 2010, disebutkan tenaga honorer yang bisa didata untuk diangkat menjadi PNS adalah mereka yang telah mengabdi di instansi pemerintah minimal mencapai satu tahun pada 31 Desember 2005 dan mengabdi secara terus menerus hingga sekarang. Selain itu hingga 1 Januari 2006 usianya tidak boleh lebih dari 46 tahun.
Ketua Forum Komunikasi GTT dan PTT (FK GTT-PTT) Moh Masykur mengatakan kalau merujuk pada Edaran Men PAN tersebut, di Pamekasan anggota FKGTT-PTT yang memenuhi syarat hanya 500 orang. Membeludaknya GTT dan PTT itu, kata Masykur, terjadi setelah tahun 2005 dimana saat itu banyak sekolah maupun instansi pemerintah yang diam-diam merekrut tenaga honorer dengan harapan nanti bisa diangkat jadi PNS juga.
Esensi dari edaran Men PAN soal pendataan saat ini adalah ditujukan kepada para GTT dan PTT yang tidak terdaftar pada saat pendataan tahun 2005 lalu. Karena saat itu banyak yang tercecer. Sehingga edaran Men PAN hanya berguna bagi yang memenuhi syarat yakni harus minimal satu tahun mengabdi hingga akhir Desember 2005 dan terus menerus mengabdi tak putus putus hingga sekarang,” katanya, Minggu (22/8).
Pada saat masa pendataan kembali saat ini, Masykur mengajak kepada semua pihak untuk jujur dan objektif utamanya kepada pimpinan sekolah atau lembaga yang berwenang menandatangani SK pengangkatan tenaga honorer tersebut. Sebab kalau ada yang memanipulasi data akan memiliki risiko berat menghadapi proses hukum karena dianggap tindakan pidana.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pamekasan, Lukman Hedi Mahdia SH MSi mengatakan bahwa tenaga honorer yang diperkirakan memenuhi syarat untuk pendataan jumlahnya sedikit sekali. Dikatakan pendataan saat ini prinsipnya hanya mendata ulang beberapa tenaga honorer yang tercecer tak terdata pada tahun 2005 lalu, bukan untuk tenaga honorer yang baru.
Dalam surat edaran Men PAN itu tenaga honorer dibagi menjadi dua katagori. Pertama katagori honorer yang dibayar oleh APBN/APBD dan yang kedua adalah tenaga honorer yang digaji dari dana non APBN/APBD. Yang memenuhi syarat untuk katagori pertama saat ini hanya 2 orang yakni tenaga honorer yang berasal dari Dishubkominfo. Sedangkan katagori kedua kini masih dalam pendataan hingga akhir Desember 2010.
Lukman meminta pada semua pihak utamanya kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berwenang untuk mengirim dan menandatangani data tenaga honorer, untuk bersifat jujur dan objektif dalam memproses data pada masa pendataan ini. Karena ada sangsi hukum bagi mereka yang merekayasa dan membuat data palsu.


Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, kami telah melakukan berbagai langkah, antara lain disediakan surat pernyataan bermaterai dari pimpinan SKPD bahwa siap diberi sangsi pidana jika mengirim data palsu atau merekayasa data. Selain itu kami juga akan melakukan uji public atas data tenaga honorer yang diajukan oleh SKPD itu agar nanti data kami usulkan ke pusat benar benar objektif,” katanya. mas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar