Sabtu, 21 Agustus 2010

Ancaman Pidana bagi Pemalsu Data Tenaga Honorer

CILEGON (Pos Kota) – Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Cilegon, Eddy Syuaedi Ali mengancam akan mempidanakan siapa saja yang melakukan pemalsuan data tenaga honorer di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) maupun sekolah di lingkungan Pemkot Cilegon.
“Kalau memang ada nanti, kita akan proses sesuai hukum,” kata Eddy kepada wartawan, kemarin.
Menurut Eddy, pelaku yang memanipulasi atau memalsukan data bakal terancam pidana kurungan 6 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data atau lainnya, baik yang membuat maupun yang menggunakannya.
Eddy mengatakan, sejauh ini pemberkasan honorer yang dilakukan diinstansinya masih berjalan lancar. Belum ditemukan adanya data honorer yang dipalsukan. “Nanti ada tim yang melakukan pemeriksaan berkas-berkasnya, jika memang ditemukan nanti akan diproses. Mudah-mudahan tidak ada, dan jangan pernah ada,” ungkapnya.
Untuk diketahui, total TKK se-Kota Cilegon yang belum masuk data based BKN sebanyak 233 orang. Jumlah tersebut terbagi dari honorer kategori I, yang digaji APBD dan APBN, serta honorer katagori II yang digaji oleh kas SKPD.
Pendataan itu hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang memiliki Surat Keputusan (SK) sejak Januari 2005. Baik SK Walikota atau SK dari kepala SKPD terkait.
Selain itu, para tenaga honorer tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan BKN, yakni masa kerja pada 2005 harus satu tahun dan usia pada 1 Januari 2006 maksimal 46 tahun, minimum 19 tahun. (haryono/dms)
Sumber:  www.poskota.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar