Minggu, 22 Agustus 2010

BKN: Data Honorer Wajib Dipublikasikan

JAKARTA - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengingatkan, batas waktu terakhir pemasukan data honorer yang tercecer dan tertinggal ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) tinggal 11 hari lagi. BKN meminta agar seluruh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) jangan sampai terlambat menyerahkan data-data yang akan dijadikan dasar pengangkatan honorer jadi Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) itu.
Kepala Biro Humas BKN Budihartono mengatakan, yang tak kalah penting lagi adalah, agar data yang sudah diverifikasi dan divalidasi serta ditandatangani kepala daerah atau inspektorat, harus dipublikasikan ke masyarakat. Publikasinya baik lewat media massa maupun tempat-tempat umum agar bisa dilihat masyarakat.
"Publikasinya 14 hari, hal ini untuk melihat reaksi masyarakat terhadap data honorernya,"

kata Budi pada JPNN, Kamis (19/8). Bila ada keberatan dari masyarakat yang disertai bukti akurat, BKD harus melakukan perubahan. Jika tidak, maka kepala BKD dan kepala daerah yang akan kena getahnya.
"Kenapa harus dipublish" Karena ingin melihat reaksi masyarakat dan menjadi kontrol bagi pemda juga agar tidak main-main apalagi manipulasi data.
Kalau masukan masyarakat yang terbukti benar itu tidak di-followup, jabatan kepala BKD jadi taruhannya," tegasnya.
Ditambahkan Budi, Menneg PAN&RB EE Mangindaan juga sudah menginstruksikan, jika data yang disodorkan BKD ke BKN tidak benar, maka ada sanksi administrasi dan pidana bagi pejabat pembina kepegawaian maupun kepala BKD. Karenanya dia mengimbau seluruh BKD mempelajari benar-benar surat edaran Menneg PAN&RB No 05 Tahun 2010. "Sanksinya berat sekali, jadi jangan berpikir bisa main-main," tandasnya. (esy/jpnn)


Sumber: http://www.radarsulteng.com

1 komentar:

  1. harus dipublikasikan, kalo enggak untuk apa didata...
    biar masyarakat tau mana yang berbohong!!

    BalasHapus