Minggu, 31 Oktober 2010

Edaran Menpan rugikan pegawai honor

BANDA ACEH - Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) terkait pendataan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS dinilai merugikan pegawai honor di Provinsi Aceh.

"Edaran ini tidak menguntungkan pegawai honorer di Aceh karena tidak bisa diangkat menjadi CPNS," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Anwar Muhammad, sore ini.

Pernyataan itu disampaikannya dalam pertemuan dengan Komisi II DPR di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh. Pertemuan itu turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2010 tentang pendataan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS.

Surat tersebut menginstruksikan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota mendata pegawai honorer yang akan diangkat sebagai CPNS. Pendataan pegawai honorer tersebut hanya untuk mereka yang bekerja sebelum berakhirnya 2005. Syaratnya, pegawai honorer tersebut bekerja penuh dan tidak berpindah tempat serta dilengkapi dokumen sah.

Ia mengatakan, dokumen pegawai honorer banyak yang hilang ketika bencana 26 Desember 2004 melanda Provinsi Aceh. Selain itu, banyak pegawai honorer tidak bisa bekerja penuh karena aktivitas perkantoran lumpuh saat itu.

"Kondisi Aceh pada 2005 sangat kritis. Aktivitas perkantoran pemerintah baru kembali normal beberapa bulan kemudian, sehingga banyak pegawai honorer tidak bisa bekerja penuh," katanya.

Akibatnya, kata dia, banyak pegawai honor tidak dapat memenuhi persyaratan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil sesuai surat edaran tersebut. Selain itu, sebut dia, banyak pegawai honorer berpindah tempat kerja karena kondisi daerah baru saja dilanda bencana. Mereka kembali lagi setelah situasi normal.

"Karena syaratnya bekerja penuh, sehingga masalah ini menjadi kendala pendataan pegawai honorer tersebut. Karena itu, kita mengharapkan ada pertimbangan dari pemerintah terkait masalah tersebut," kata Anwar Muhammad.

Mulai Verifikasi Honorer

TIM verifikasi pemerintah pusat mulai memeriksa data dan berkas tenaga honorer yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel serta kabupaten/ kota se-Sulsel untuk pengangkatan sebagai CPNS.
Sebanyak 12 petugas gabungan Kemenpan RI, BKN, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan verifikasi berkas di kantor BKD Sulsel untuk usulan tenaga tidak tetap (PTT) provinsi sebanyak 265 orang, 128 orang di Makassar, dan Gowa 32 orang.
Mereka ini masuk kategori pertama yang disyaratkan kemenpan yakni pengangkatan sebagai honorer per Januari 2005 dan dibiayai APBN maupun APBD.
Verifikasi akan dilakukan hingga 3 November termasuk turun melakukan pemeriksaan ke seluruh kabupaten/ kota se-Sulsel. Pemeriksaan untuk Bone, Soppeng, Wajo, dan Sinjai, akan disatukan. 
Selanjutnya Bulukumba, Selayar, dan Takalar. Sedangkan Jeneponto dilakukan terpisah karena mengajukan pengangkatan honorer terbesar di Sulsel mencapai 3.650 orang.
Tim ini memeriksa seluruh syarat kelengkapan berkas yang sudah diajukan seperti berkas SK pengangkatan pegawai tidak tetao (PTT) asli, daftar absensi kehadiran, sampai daftar gaji.
"Pemeriksaan sepenuhnya dilakukan tim. Kami memfasilitasi  tempat saja dan mereka juga akan turun ke daerah. Seluruh berkas asli akan dilihat, jangan sampai ada yang mengada-ada. Jadi kalau dibuat-buat pasti akan ketahuan," jelas Murny.
Setelah pemeriksaan tahap pertama berakhir, BKD kembali melakukan pendataan tenaga honorer kategori kedua yakni mereka yang diangkat per Januari 2005 tetapi bukan dibiayai APBN atau APBD. Kemenpan memberi waktu penyerahan berkas hingga 31 Desember 2010.

Uji Publik Pegawai Honorer untuk Data

CIAMIS, (PRLM).- Pelaksanaan uji publik terhadap pegawai honorer kategori II atau tenaga honorer yang tidak dibiayai APBD atau APBN, yang bertugas di instansi pemerintah dapat mengubah status mereka dari memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat. Pelaksanaan uji publik hasil validasi tersebut hanya dimaksudkan untuk pendataan, bukan sebagai syarat untuk mengubah status mereka menjadi tenaga honoerer kategori I atau menjadi CPNS.
''Keterangan yang kami terima, uji publik tersebut hanya sebatas untuk pendataan honorer yang bekerja di instansi pemerintah, itu saja. Dengan demikian sama sekali tidak ada hubungannya dengan pendaftaran CPNS,'' kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Ciamis Soekiman, Kamis (28/10).
Dia mengutarakan hal tersebut berkenaan dengan masih adanya kesalahan penafsiran bahwa pendataan tersebut akan dapat mengubah status tenaga honorer kategori II menjadi kategori I atau CPNS. Validasi dan uji publik tersebut sebatas untuk mengetahui keberadaan tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah.
''Saya tegaskan bahwa tugas kami hanya melakukan pendataan, sehingga tidak ada klausul perubahan status. Soal bagaimana kedepannya seperti apa, saya juga tidak tahu,'' tuturnya.
Soekiman mengatakan hasil validasi oleh tim gabungan terhadap 2.540 tenaga honorer kategori II, sebanyak 2.199 dinyatakan memenuhi persyaratan (MS). Sedangkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 341 orang. Mereka yang tidak memenuhi syarat, sebagian karena persoalan usia maupun masa kerja. Persyaratan mengenai status tersebut diatur dalam UU nomor 5 tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer.
'''Apabila ada masyarakat yang bisa menunjukkan bukti lain yang melemahkan, bisa saja yang semula memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat. Sebaliknya yang bisa meunjukkan bukti yang sah, maka yang semula tidak memenuhi syarat bisa masuk memenuhi syarat. Ini pentingnya uji publik,'' katanya.
Dalam masa uji publik yang berlangsung mulai 26 Oktober - 9 November 2010, masyarakat dapat memberikan tanggapan. Tanggapan tersebut bisa yang melemahkan maupun sebaliknya menguatkan terhadap data yang diumumkan. Tanggapan dari masyarakat, kata Soekiman, dilayangkan kepada unit kerja institusi masing-masing.
''Dengan adanya tanggapan masyarakat secara langsung, maka hasilnya akan lebih objektif. Dengan demikian akan dapat meminimalisir kemunghkinan terjadinya kesalahan,'' tambahnya. Dia juga mengatakan selain tenaga honorer kategori II, masih ada tenaga honoer kategori I atau yang mendapat gaji dari APBD atau APBN. Dari 89 tenaga honorer kategori I atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK), seletah dilakukan validasi yang memenuhi persyaratan diusulkan menjadi CPNS sebanyak 39 orang, sedangkan sisanya sebanyak 50 orang tidak memenuhi syarat.
''Yang 39 terseut juga belum tentu lolos, karena sampai saat ini kami masih menunggu hasil validasi Menpan. Sedangkan yang tidak lolos tetap berstatus sebagai TKK sampai dengan batas usia pensiun 50 tahun,'' jelasnya.
Sebelumnya Soekiman mengungkapkan untuk penerimaan CPNS Tahun 2010, Ciamis mendapatkan tambahan kuota 28 formasi, atau menjadi 232 CPNS. Penambahan tersebut , berkenaan dengan adanya permohonan dari Bupati Ciamis Engkon Komara kepada Menpan tentang penerimaan CPNS. ''Dengan adanya tambahan tersebut, Ciamis mendapatkan jatah sekitar enam puluh persen dari 525 yang diusulkan,'' katanya.

12 Honorer Diskanla Nunukan Juga Diduga Fiktif

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko ruru
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id - Hasil investigasi yang dilakukan kalangan LSM di Nunukan semakin menemukan banyaknya tenaga honorer yang diduga menggunakan dokumen bodong.

Perkembangan terakhir ditemukan lagi data 13 tenaga honorer di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Nunukan yang diduga menggunakan dokumen bodong agar bisa lolos verifikasi saat dilakukannya validasi dan pendataan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Aktivis LSM Lingham Nunukan Agus Mahesa membeberkan, 12 honorer yang sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi tenaga honorer database itu yakni, Sal, Yun, Bus, RA, Sar, Ag, Ngat, ZA, Amt, Rob, Ant, AB.

"Dari penelusuran yang kami lakukan, mereka-mereka ini merupakan honorer antara tahun 2007 hingga tahun 2009. Padahal sebelumnya dalam aturan sudah ditegaskan, yang bias lolos verifikasi adalah mereka yang sudah bekerja sebelum tahun 2005," ujarnya.

Sebelumnya LSM juga telah melaporkan ke Polisi dan Inspektorat Kabupaten Nunukan, tiga tenaga honorer di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Nunukan masing-masing Ar, Her dan Nur, enam honorer di RSUD, Jo honorer di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ev Ros honorer di Dinas Pemberdayaan Desa, Hmz staf Sekretariat DPRD Nunukan,  Yud sopir angkutan pelajar di Kecamatan Sebatik dan Ri B tenaga honorer di Dinas PU Nunukan. (*)

Kamis, 30 September 2010

STOP MANIPULASI

APAKAH DATA-DATA HONORER DARI SKPD YANG DITERIMA BKD ADALAH BENAR DAN DAPAT DIPERCAYA????


MARI SAMA-SAMA KITA AWASI JALANNYA PENDATAAN INI.......


JIKA BKD ATAU ADA OKNUM YANG BERLAKU CURANG
SILAHKAN MENGHUBUNGI LANGSUNG KE:
BKN, MENPAN, INSPEKTORAT ACEH DLL
ALAMAT, NOMOR TELP, E-MAIL, WEBSITE ADA DALAM TULISAN BLOG INI
BERJUDUL: "ALAMAT DAN NOMOR TELEPON PENTING"


JIKA PUNYA BUKTI KECURANGAN PENDATAAN HONORER, LANGSUNG SAJA MELAPORKAN KECURANGAN KE TINGKAT PUSAT

Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Hanya Hasilkan Opsi MK atau TMK, Bukan Tentukan Lulus CPNS

Jkt-Humas, Pelaksanaan Verifikasi yang rencananya akan dilaksanakan pada awal Oktober dan berakhir pada minggu ketiga bulan November tidak menjadikan tenaga honorer langsung menjadi CPNS. Verifikasi dan validasi hanya menghasilkan opsi memenuhi kriteria (MK) yang selanjutnya dapat melakukan pemberkasan sebagai CPNS atau tidak memenuhi kriteria (TMK) yang berarti tidak dapat diangkat menjadi CPNS. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua  Tim Kerja Pendataan, Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Bambang Chrisnadi dihadapan pejabat kepegawaian instansi pusat pada Rapat Persiapan Verifikasi dan Validasi di BKN Pusat Jakarta, Rabu (22/9). Keputusan status MK atau TMK merupakan syarat akumulatif dari dua instansi yakni BKN dan BPKP. “Apabila salah satu instansi menyatakan TMK, maka proses tidak bisa dilanjutkan dan keputusan ini tidak dapat diganggu gugat,” tegas Bambang Chrisnadi.

Deputi Pengendalian Kepegawaian sekaligus Ketua Tim Kerja Pendataan, Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Bambang Chrisnadi saat memberikan pengarahan
Pada kesempatan itu Bambang Chrisnadi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi, Tim yang akan diterjunkan terdiri dari instansi BKN, BPKP, BPS serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Seusai pelaksanaan verifikasi dan validasi, setiap inspektur dan Kepala Biro instansi yang terkait diharuskan menandatangani berita acara sebagai tanda bahwa pelaksanaan verifikasi dan validasi benar-benar dilaksanakan. Namun demikian, Bambang Chrisnadi menegaskan bahwa kedua pejabat tidak ikut bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan. “Akuntabilitas hasil verifikasi dan validasi ada pada Tim,” jelas Bambang Chrisnadi.

Para peserta menyimak pemaparan saat pelaksanaan rapat
Lebih lanjut, Bambang Chrisnadi mengingatkan kepada seluruh peserta rapat agar mempersiapkan semua berkas berkaitan dengan pelaksanaan verifikasi dan validasi diantaranya SK Pengangkatan, Bukti pembayaran, ijazah Asli serta absensi yang bersangkutan. Bambang juga menerangkan bahwa dimungkinkan anggota tim akan menanyakan langsung tenaga honorer yang bersangkutan serta menanyakan rekan sejawat untuk memastikan bahwa tenaga honorer benar-benar bekerja sesuai dengan SK yang dimilikinya. Hasil verifikasi dan validasi ini akan dijadikan data dalam pengangkatan CPNS.

Sementara itu Ketua Tim Nasional Pendataan, Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Edy Topo Ashari dalam pengarahannya menyampaikan kepada Tim Kerja untuk dapat bekerja dengan transparan, akurat, tepat serta independen dari campur tangan pihak lain. 

Sejumlah SKPD Terindikasi Memanipulasi Data Tenaga Honorer


SUBANG, (PRLM).- Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) No. 5 tahun 2010 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), terindikasi telah dimanfaatkan oleh oknum pegawai tertentu untuk memanipulasi data kepegawaian. Mereka berupaya mengubah data masa kerja tenaga honorer dengan harapan tenaga honorer itu dapat diangkat menjadi CPNS.

Dari keterangan yang dikumpulkan, modus operandi yang dilakukan para oknum tersebut adalah dengan cara memundurkan tanggal dan tahun pengangkatan tenaga honorer sebelum tahun 2005. Padahal, tenaga honorer itu baru bekerja setelah tahun 2005.

Untuk keperluan tersebut, mereka tak segan-segan mencari mantan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertugas tahun 2005 ke bawah guna diminta menandatangani Surat Pengangkatan (SP) tenaga honorer yang telah direkayasa.”Ada tenaga honorer yang diangkat tahun 2007, tiba-tiba memiliki SP tahun 2004. Ini kan sangat aneh,” ujar seorang tenaga honorer yang merasa dirugikan oleh ulah para oknum tersebut.

Menurut dia, jika kondisi tersebut tidak segara dinatisipasi, dikhawatirkan tenaga honorer yang telah lama mengabdi malah tersisih oleh tenaga honorer yang masa kerjanya di atas tahun 2005. Oleh karena itu, pihaknya mendesak pihak-pihak terkait untuk segera mewaspadai hal tersebut dan segara menghentikan praktik-praktik manipulasi data kepegawaian.

Ketika hal itu dikonfirmasikan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Subang, H. Ayi Darajat tidak membatah adanya praktik-praktik kotor tersebut. Menurut dia, dirinya telah mendengar adanya upaya memanipulasi data pada sejumlah SKPD.

Namun demikian, lanjut Ayi, pihaknya tidak akan terkecoh oleh data yang disodorkan pihak SKPD, karena pihak BKD telah memiliki data base tenaga honorer di lingkungan Pamkab Subang. “Data yang kami minta dari SKPD sifatnya hanya verifikasi untuk mencocokan dengan data yang ada di BKD,” kata Ayi.

Selain itu, sambung Ayi, guna menangkal praktik-praktik manipulasi data, pihaknya juga akan membetuk tim peneliti berkas yang terdiri dari unsur BPK, Inspektorat Daerah (Irda), dan pihak BKD sendiri.  “SKPD yang memberikan data palsu tentunya akan mendapat sanksi dari bupati,” kata Ayi.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur (MENPAN) telah meneribitkan Surat Edaran NO. 5 tahun 2010, tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Surat Edaran itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

Artinya, hanya tenaga honor yang masa kerjanya sudah satu tahun per 31 Desember 2005 dan telah bekerja secara terus menerus sampai sekarang yang berkesempatan diangkat menjadi CPNS. Dengan kata lain, tenaga
honorer yang masa kerjanya belum 1 tahun per 31 Desember 2005 tertutup kemungkinan untuk diangkat menjadi CPNS.

Surat Edaran itu tentunya membawa angin segar bagi para tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi kepada pemerintah. Namun, harapan mereka, kini mulai terhalang oleh parakti-praktik tidak terpuji oknum pegawai tertentu.

Senin, 20 September 2010

Awal Oktober, Tim Verifikasi dan Validasi Honorer ke Daerah

JAKARTA - Tim verifikasi dan validasi honorer akan turun ke daerah pada awal Oktober mendatang. Keputusan itu diambil dalam rapat bersama tim dari Kementerian PAN & RB, BKN, serta BPKP, di Kantor BKN, Kamis (16/9).

Kenapa tidak turun bulan ini? Menurut Sekretaris Menneg PAN & RB, Tasdik Kinanto, karena hasil pembahasan dengan tim itu sendiri masih akan dikonsultasikan dengan Menneg PAN & RB EE Mangindaan. "Kita kan belum tahu data yang akan diverifikasi itu, khusus yang sampai 31 Agustus saja, atau yang sampai 15 September," terang Tasdik kepada JPNN.

Begitu diputuskan berapa total data honorer, tambahnya, tim lantas akan mengkroscek ke lapangan. Senada dengannya, Direktur Pengolahan Data BKN, Iwan Hermanto, yang dihubungi secara terpisah mengatakan, data honorer yang ada sendiri belum tentu lolos verifikasi dan validasi semuanya. Karena katanya, pasti ada yang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan.

"Pemeriksaan ini berlapis. Kalau misalnya dalam tahapan verifikasi dan validasi data dinyatakan lulus, begitu di pemberkasan NIP belum tentu lulus juga. Jadi jangan mengira, data BKD yang diserahkan ke BKN sudah clear. Begitu juga, jangan mengira kalau lulus verifikasi dan validasi, berarti lulus pemberkasan NIP. Semuanya ada prosesnya," beber Iwan pula.

Sabtu, 04 September 2010

Menjelang Batas Akhir Penyerahan Data, BKN Kebanjiran Tamu


Jkt- Humas, Menjelang batas akhir penerimaan data tenaga honorer, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Senin (30/8) menerima banyak tamu baik dari instansi pusat maupun daerah. Kedatangan para tamu ini guna menindaklanjuti surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN & RB) Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di Instansi Pemerintah. Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa batas akhir penyerahan data tenaga honorer untuk kategori I yakni 31 Agustus 2010, dan apabila sampai batas waktu tersebut instansi tidak menyerahkan data, maka dianggap tidak ada tenaga honorer yang tercecer.  Menghadapi banyaknya tamu yang memadati ruang Pranata Komputer untuk penyerahan data,
Antrian saat penyerahan data tenaga honorer yang tercecer
Pegawai kepegawaian saat menyerahkan data tenaga honorer kategori I
Direktur Pengolahan Data BKN Iwan Hermanto mengharapkan kedepan supaya hal seperti ini dapat disiasati dengan menyerahkan data jauh-jauh hari sebelumnya.
Penyerahan data tenaga honorer dilakukan dengan menggunakan compact disc (CD) menggunakan aplikasi yang telah diberikan oleh BKN kepada kepegawaian seluruh instansi. Selain CD, instansi juga menyerahkan daftar nominatif serta formulir yang diisi tenaga honorer yang telah disahkan.

SE juga menyebutkan bahwa apabila pejabat yang berwenang memberikan keterangan yang tidak benar, maka akan diancam hukuman pidana, perdata ataupun administrasi.

DAFTAR PEMETAAN TENAGA HONORER TAHUN 2005 KOTA LANGSA

  Foto: BKD Kota Langsa

NAMA-NAMA TENAGA HONORER YANG BERKASNYA DIKIRIM KE BKN

Blog Honorer mendapatkan nama-nama tenaga honorer Kota Langsa Tahun 2005 dari pengumuman yang terdapat di Kantor BKD Kota Langsa. File ini dalam bentuk gambar karena diambil melalui kamera. Disajikan dalam blog ini agar orang lain mengetahui siapa yang melakukan kecurangan.
Nama-nama tenaga honorer yang dikirimkan ke BKN tersebut merupakan  hasil akhir verifikasi dari BKD Langsa, nama tersebut sah karena telah ditandatangani oleh Kepala BKD Langsa dan Inspektur Inspektorat Langsa.
Jika terdapat nama-nama tenaga honorer yang menurut anda adalah hasil manipulasi data, silahkan klik link-link yang terdapat dalam blog ini pada bulan Agustus dengan judul alamat dan nomor telepon penting. Masukan aspirasi/pengaduan anda ke dalam link-link di blog ini yang menurut anda sesuai dengan pokok permasalahan.

Jangan lupa masukan komentar anda pada blog ini juga. Terima kasih.
Silahkan anda download file nama-nama tenaga  honorer Kota Langsa Tahun 2005 di bawah ini:
(download file honorer tahun 2005 Kota Langsa yang dikirim ke BKN).