Kamis, 30 September 2010

Sejumlah SKPD Terindikasi Memanipulasi Data Tenaga Honorer


SUBANG, (PRLM).- Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) No. 5 tahun 2010 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), terindikasi telah dimanfaatkan oleh oknum pegawai tertentu untuk memanipulasi data kepegawaian. Mereka berupaya mengubah data masa kerja tenaga honorer dengan harapan tenaga honorer itu dapat diangkat menjadi CPNS.

Dari keterangan yang dikumpulkan, modus operandi yang dilakukan para oknum tersebut adalah dengan cara memundurkan tanggal dan tahun pengangkatan tenaga honorer sebelum tahun 2005. Padahal, tenaga honorer itu baru bekerja setelah tahun 2005.

Untuk keperluan tersebut, mereka tak segan-segan mencari mantan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertugas tahun 2005 ke bawah guna diminta menandatangani Surat Pengangkatan (SP) tenaga honorer yang telah direkayasa.”Ada tenaga honorer yang diangkat tahun 2007, tiba-tiba memiliki SP tahun 2004. Ini kan sangat aneh,” ujar seorang tenaga honorer yang merasa dirugikan oleh ulah para oknum tersebut.

Menurut dia, jika kondisi tersebut tidak segara dinatisipasi, dikhawatirkan tenaga honorer yang telah lama mengabdi malah tersisih oleh tenaga honorer yang masa kerjanya di atas tahun 2005. Oleh karena itu, pihaknya mendesak pihak-pihak terkait untuk segera mewaspadai hal tersebut dan segara menghentikan praktik-praktik manipulasi data kepegawaian.

Ketika hal itu dikonfirmasikan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Subang, H. Ayi Darajat tidak membatah adanya praktik-praktik kotor tersebut. Menurut dia, dirinya telah mendengar adanya upaya memanipulasi data pada sejumlah SKPD.

Namun demikian, lanjut Ayi, pihaknya tidak akan terkecoh oleh data yang disodorkan pihak SKPD, karena pihak BKD telah memiliki data base tenaga honorer di lingkungan Pamkab Subang. “Data yang kami minta dari SKPD sifatnya hanya verifikasi untuk mencocokan dengan data yang ada di BKD,” kata Ayi.

Selain itu, sambung Ayi, guna menangkal praktik-praktik manipulasi data, pihaknya juga akan membetuk tim peneliti berkas yang terdiri dari unsur BPK, Inspektorat Daerah (Irda), dan pihak BKD sendiri.  “SKPD yang memberikan data palsu tentunya akan mendapat sanksi dari bupati,” kata Ayi.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur (MENPAN) telah meneribitkan Surat Edaran NO. 5 tahun 2010, tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Surat Edaran itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

Artinya, hanya tenaga honor yang masa kerjanya sudah satu tahun per 31 Desember 2005 dan telah bekerja secara terus menerus sampai sekarang yang berkesempatan diangkat menjadi CPNS. Dengan kata lain, tenaga
honorer yang masa kerjanya belum 1 tahun per 31 Desember 2005 tertutup kemungkinan untuk diangkat menjadi CPNS.

Surat Edaran itu tentunya membawa angin segar bagi para tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi kepada pemerintah. Namun, harapan mereka, kini mulai terhalang oleh parakti-praktik tidak terpuji oknum pegawai tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar